Perkumpulan Pengurus Pengelolaan Aset First Travel Tolak Aset First Travel yang Dikembalikan Jaksa
Perkumpulan Pengurus Pengelolaan Aset First Travel (PPPAFT) menolak aset First Travel yang dikembalikan jaksa senilai sekitar Rp 25 miliar.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Perkumpulan Pengurus Pengelolaan Aset First Travel (PPPAFT) menolak aset First Travel yang dikembalikan jaksa senilai sekitar Rp 25 miliar.
Penolakan itu dikemukakan perwakilan dari PPAFT Suwindra dan Dewi Gustiana dalam persidangan dengan agenda tuntutan para terdakwa penipuan biro perjalanan umroh First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (30/5/2018).
Baca: Sikap dan Gerak Gerik Bos First Travel Saat Menjalani Sidang Vonis
Dalam penolakan tersebut Dewi membacakan sebuah surat atas nama (PPPAFT) yang meminta hakim agar memerintahkan jaksa melelang asset-asset yang telah disita sebagai barang bukti berupa mobil-mobil dan rumah serta asset lainnya sebagaimana tersebut dalam daftar barang bukti sesuai prosedur yang diperbolehkan hukum untuk dikembalikan kepada jemaah.
"Rumah di Sentul City, Kantor di Cimanggis Depok, Apartemen Bellone park, rumah tinggal di Kelapa Dua Depok, beberapa unit mobil (Hummer, Toyota Vellfire, Toyota Fortuner, Mitsubishi Pajero Sport, VW Caravelle dan Mercy E 250," kata Dewi yang berdiri di depan persidangan.
Baca: Korban First Travel: di Sini Hukumannya 20 Tahun, di Akhirat Seumur Hidup
Selain itu, PPPAFT yang diwakili Dewi menduga asset tersebut akan diserahkan ke pihak lain yang didasarkan pada akte jual beli yang mereka rasa cacat hukum dalam proses pelaksanaannya.
Dalam surat penolakan yang juga sudah diberikan kepada Majelis Hakim tersebut, PPPAFT meminta agar majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum membatalkan proses yang mereka duga tidak sah tersebut.
Baca: Pasutri Bos First Travel Divonis 20 dan 18 Tahun Pidana Penjara dan Denda Rp 10 Miliar
Usai sidang Dewi yang merupakan agen Frirst Travel tersebut mengungkapkan bahwa dasar penolakannya adalah bentuk pertanggungjawaban kepada para nasabahnya.
Dewi merasa tidak terima karena jumlah nilai asset tersebut hanya Rp 25 miliar dan belum tentu dapat dijual dengan nilai setara dan belum tentu laku.
"Coba Mas, disuruh beli kacamatanya Anniesa, mau nggak?" ungkap Dewi jengkel.