Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perkumpulan Pengurus Pengelolaan Aset First Travel Tolak Aset First Travel yang Dikembalikan Jaksa

Perkumpulan Pengurus Pengelolaan Aset First Travel (PPPAFT) menolak aset First Travel yang dikembalikan jaksa senilai sekitar Rp 25 miliar.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Perkumpulan Pengurus Pengelolaan Aset First Travel Tolak Aset First Travel yang Dikembalikan Jaksa
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Dewi Gustiana di Pengadilan Negeri Depok pada Rabu (30/5/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Perkumpulan Pengurus Pengelolaan Aset First Travel (PPPAFT) menolak aset First Travel yang dikembalikan jaksa senilai sekitar Rp 25 miliar.

Penolakan itu dikemukakan perwakilan dari PPAFT Suwindra dan Dewi Gustiana dalam persidangan dengan agenda tuntutan para terdakwa penipuan biro perjalanan umroh First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (30/5/2018).

Baca: Sikap dan Gerak Gerik Bos First Travel Saat Menjalani Sidang Vonis

Dalam penolakan tersebut Dewi membacakan sebuah surat atas nama (PPPAFT) yang meminta hakim agar memerintahkan jaksa melelang asset-asset yang telah disita sebagai barang bukti berupa mobil-mobil dan rumah serta asset lainnya sebagaimana tersebut dalam daftar barang bukti sesuai prosedur yang diperbolehkan hukum untuk dikembalikan kepada jemaah.

"Rumah di Sentul City, Kantor di Cimanggis Depok, Apartemen Bellone park, rumah tinggal di Kelapa Dua Depok, beberapa unit mobil (Hummer, Toyota Vellfire, Toyota Fortuner, Mitsubishi Pajero Sport, VW Caravelle dan Mercy E 250," kata Dewi yang berdiri di depan persidangan.

Baca: Korban First Travel: di Sini Hukumannya 20 Tahun, di Akhirat Seumur Hidup

Selain itu, PPPAFT yang diwakili Dewi menduga asset tersebut akan diserahkan ke pihak lain yang didasarkan pada akte jual beli yang mereka rasa cacat hukum dalam proses pelaksanaannya.

Dalam surat penolakan yang juga sudah diberikan kepada Majelis Hakim tersebut, PPPAFT meminta agar majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum membatalkan proses yang mereka duga tidak sah tersebut.

Baca: Pasutri Bos First Travel Divonis 20 dan 18 Tahun Pidana Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

Berita Rekomendasi

Usai sidang Dewi yang merupakan agen Frirst Travel tersebut mengungkapkan bahwa dasar penolakannya adalah bentuk pertanggungjawaban kepada para nasabahnya.

Dewi merasa tidak terima karena jumlah nilai asset tersebut hanya Rp 25 miliar dan belum tentu dapat dijual dengan nilai setara dan belum tentu laku.

"Coba Mas, disuruh beli kacamatanya Anniesa, mau nggak?" ungkap Dewi jengkel.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas