Dianggap Perbuatan Tercela, Pemerintah Usul Penghina Presiden Bisa Dilaporkan oleh Kuasanya
“Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk meniadakan atau mengurangi kebebasan mengajukan kritik atau pendapat yang berbeda atas kebijakan pemerintah"
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Kontan,
JAKARTA- Panitia Kerja (Panja) wakil dari pemerintah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP mengusulkan pengaduan tentang penghinaan terhadap presiden ataupun wakilnya dapat dilakukan oleh kuasa yang ditunjuk oleh presiden ataupun wakil presiden.
Hal ini disampaikan Dalam rapat Panitia Kerja (panja) di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat yang digelar Rabu (30/5/2018).
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian hukum dan HAM sekaligus Ketua Tim Musyawarah KUHP Enny Nurbaningsih mengatakan, rumusan tersebut tertuang dalam ayat 4 yang berisi pengaduan sebagaimana yang dimaksud ayat 3, dapat dilakukan kuasa oleh presiden atau wakil presiden.
Penjelasan pasal itu menyebutkan, yang dimaksud dengan menyerang kehormatan pada dasarnya merupakan penghinaan yang menyerang nama baik atau harga diri presiden dan wakilnya di muka umum.
Baca: Amien Rais Mengaku Dilobi Utusan Istana untuk Dipertemukan dengan Jokowi, Ini Reaksinya
Termasuk pula, tindakan menista, memfitnah dan menghina dengan tujuan memfitnah.
“Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk meniadakan atau mengurangi kebebasan mengajukan kritik atau pendapat yang berbeda atas kebijakan pemerintah,” jelas Enny saat di Gedung DPR, Rabu (30/5/2019).
Baca: Polisi: Nggak Etis, Ormas Meminta-minta THR
Dia menjelaskan, penghinaan pada hakikatnya adalah perbuatan yang sangat tercela dilihat dari berbagai aspek moral, agama dan nilai kemasyarakatan dan nilai hak asasi manusia karena menyerang atau merendahkan harkat dan martabat kemanusiaan atau menyerang nilai universal.
Selain itu, pemerintah juga merumuskan ayat lainnya sebagai berikut :
Ayat 1 setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden atau wakilnya di pidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun 6 bulan dan atau denda paling banyak kategori 4.
Baca: Dari Sel Penjara, Perempuan Ini Kendalikan Peredaran 25.000 Butir Ekstasi Kiriman dari Jerman
Kemudian ayat 2, tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1, jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
Dalam ketentuan ini dimaksud dnegan dilakukan kepentingan Umum adalah melindungi kepentingan masyarakat banyak yang di ungkapkan melalui hak berdemokrasi.
Ayat 3, tindak pidana yang sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 hanya dapat di tuntut berdasarkan aduan.
Ayat 4 yang dimaksud kuasa presiden adalah pejabat, atau seseorang yang di tunjuk oleh presiden atau wakilnya.
“Jadi usulan ini semula delik biasa, kemudian menjadi delik aduan sesuai dengan putusan MK yang sangat kita perhatikan. Jadi tidak ada lagi ini pasal zombie. Ini sudah kita bahas sedemikian rupa,” kata Enny.
Reporter: Arsy Ani Sucianingsih