KPK Ingin Pemerintah Perlakukan Spesial RUU Tipikor Seperti RUU Antiterorisme
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pemerintah mencabut sejumlah pasal Tipikor yang tercantum dalam RUU KUHP.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pemerintah mencabut sejumlah pasal Tipikor yang tercantum dalam RUU KUHP.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK berharap pemerintah mengesahkan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi sebagai Undang-undang khusus, seperti Undang-undang Terorisme yang baru disahkan.
"DPR bersama Presiden telah mengesahkan UU Terorisme sebagai UU khusus, bukan justru memilih memasukkan aturan tersebut di RUU KUHP," ujar Febri saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (31/5/2018).
Baca: KPK Tolak Tipikor Masuk RUU KUHP
KPK mempertanyakan sikap pemerintah saat ini yang terkesan menganggap perbuatan korupsi bukan bagian dari kejahatan luar biasa.
"Apakah saat ini korupsi tidak lagi dilihat sebagai kejahatan yang sangat membahayakan negara dan merugikan rakyat?" kata Febri.
Febri mengatakan, pemerintah belum menanggapi terkait permintaan agar pasal-pasal tindak pidana korupsi tidak dimasukkan dalam RUU KUHP.
KPK telah melayangkan lima surat kepada pemerintah.
Pertama, dikirimkan KPK pada 14 Desember 2016. Kedua, dikirim pada 4 Januari 2017.
Ketiga pada 13 Januari 2017. Keempat dikirimkan kembali pada 24 Mei 2017 dan surat terakhir dikirim pada 13 Februari 2018.
"Kami harap, saat ini, ketika pemberantasan korupsi terancam kembali jika RUU KUHP disahkan, Presiden dapat kembali memberikan sikap yang tegas untuk mengeluarkan delik korupsi dari RUU KUHP," ujar Febri.