Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Polri Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Kampanye Partai PSI

Abhan menjelaskan, penghentian kasus PSI merupakan hasil penyidikan Bareskrim Polri

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Bareskrim Polri Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Kampanye Partai PSI
Tribunnews.com/Fransiskus A
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menggelar tes wawancara untuk para bakal calon legislatif (bacaleg) gelombang kedua di kantor DPP PSI, Jalan Wahid Hasyim, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (21/4/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memutuskan tidak meneruskan dugaan pelanggaran pidana pemilu kampanye di luar jadwal yang dilakukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) berdasar hasil penyelidikan yang mereka lakukan.

Pertimbangannya, terdapat perbedaan keterangan dari anggota KPU RI, Wahyu Setiawan pada saat proses penanganan pelanggaran di Bawaslu, 16 Mei 2018 dengan keterangan yang disampaikan saat penyidikan di Bareskrim Polri.

“Sangat drastis, 180 derajat. Intinya ketika sampaikan di BAP Kepolisian, (Anggota KPU RI Wahyu Setiawan) menyampaikan kasus PSI ini belum memenuhi pelanggaran kampanye di luar jadwal. Ini yang menjadikan akhirnya polisi ambil kesimpulan tidak dilanjutkan pada proses penuntutan,” kata Ketua Bawaslu RI, Abhan, dalam keterangannya di laman resmi Bawaslu RI, Kamis (31/5/2018).

Bareskrim melakukan penyidikan selama jangka waktu 14 hari mengacu Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca: Kantor Radar Bogor Digeruduk Kader PDIP, Begini Sikap Mabes Polri

Penyidikan ini dilakukan atas dasar temuan Bawaslu Nomor 002/TM/PL/RI/00.00/IV/2018 yang diteruskan kepada Bareskrim Polri tanggal 17 Mei 2018,

Selama masa 14 hari tersebut Bareskrim Polri telah memeriksa para pihak antara lain Ketua Bawaslu, Penemu, PSI, Ahli Bahasa, Ahli Pidana, dan KPU RI.

Berita Rekomendasi

Abhan menjelaskan, penghentian kasus PSI merupakan hasil penyidikan Bareskrim Polri sebagaimana telah dirapatkan dalam Pembahasan Ketiga Sentra Gakkumdu pada 30 Mei 2018.

Baca: Istana Bantah Ada Kepentingan Politik di Balik Pertemuan dengan Aktivis Kamisan

Abhan mengatakan, keterangan KPU RI tersebut serta didukung dengan keterangan Ahli Bahasa, maka menguatkan Bawaslu bersama Kepolisian dan Kejaksaan untuk meneruskan Temuan Nomor 002/TM/PL/RI/00.00/IV/2018 ke tingkat Penyidikan.

Namun, berdasarkan Rapat Pembahasan Ketiga dalam Sentra Gakkumdu yang dilaksanakan 30 Mei 2018, diperoleh keterangan dari Penyidik bahwa terdapat perbedaan keterangan yang disampaikan KPU di tingkat Penyidikan.

“Disampaikan (oleh Wahyu Setiawan,-red) sampai saat ini KPU belum mengeluarkan penetapan jadwal kampanye dan Peraturan KPU yang mengatur tentang Kampanye belum disahkan sehingga kegiatan PSI belum dapat dikatakan sebagai Kampanye di luar jadwal. Keterangan KPU tersebut sangat berbeda dengan keterangan KPU pada saat pemeriksaan di Bawaslu,” terang Abhan.

Bawaslu sangat menyesalkan adanya perbedaan keterangan oleh Anggota KPU RI, Wahyu Setiawan. “Mengapa ada ketidakkonsistenan dalam pemberian keterangan padahal itu dibutuhkan kepastian hukum,” imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas