Tolak RKUHP, Pengamat Sebut KPK Lakukan Pembangkangan Birokrasi
Saya ingin menyoroti sikap KPK yang menolak. Ini bentuk Pembangkangan pada birokrasi, pada presiden
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat hukum Umar Husin angkat bicara soal sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tegas menolak dimasukkannya pasal tindak pidana korupsi dalam Revisi KUHP dengan berkirim surat ke DPR hingga ke Presiden Joko Widodo.
"Saya ingin menyoroti sikap KPK yang menolak. Ini bentuk Pembangkangan pada birokrasi, pada presiden," tegas Umar Husin di acara diskusi bertema Berebut Pasal Korupsi? Pada Sabtu (2/6/2018), di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Baca: Pakar Hukum: KPK Boleh Bersurat, Tapi Jangan Bersifat Mengancam dan Sandera Presiden
Bahkan menurut Umar Husin, langkah KPK tersebut ada kesan mengancam meminta presiden intervensi agar UU Tipikor tetap seperti sekarang.
"Ini tidak betul, presiden tidak boleh diancam. Anda bayangkan kalau semua institusi bersikap sama seperti KPK. Saya dukung penuh DPR rampungkan ini, ini tugas suci," tambah Umar Husin.
Baca: Meski RKUHP Sudah 100 Persen Rampung, Pasal Hukuman Mati Masih Perlu Dikaji
Jika perlu, Umar menyarankan presiden mengeluarkan pernyataan tegas tidak akan ada pelemahan pada KPK.
"Kalau perlu bilang hey KPK apa yang kamu inginkan. saya jamin tidak akan ada pelemhan tapi kalau presiden menuruti klo anda bayangkan semua Institusi mengancam pimpinan mau apa ?hilang wibawa negeri ini," paparnya.