Independensi Bawaslu Dipertanyakan Usai Terbitnya SP3 Kasus PSI
"Fakta ini tentu sangat mencemaskan untuk proses penyelenggaraan Pemilu yang berkualitas," ujarnya.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus meragukan independensi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebagai pengawas pesta demokrasi.
Keraguan muncul setelah Bareskrim Polri menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas dugaan kampanye di luar jadwal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang dilaporkan Bawaslu.
SP3 diterbitkan Bareskrim, Kamis (31/5/2018) lalu.
"SP3 ini telah menelanjangi ketidakprofesionalan Bawaslu selaku pengawas Pemilu. Tak hanya tak profesional, bayang-bayang Bawaslu yang tidak independen juga terkuak," kata Lucius, dalam sesi diskusi Jerat Hukum dalam Pusaran Pilkada, Jakarta Pusat, Minggu (3/6/2018).
Baca: Sejumlah Penumpang Kereta Api Di Pasar Senen Mulai Berdatangan Jelang Malam
Dia menjelaskan, keputusan Bareskrim Polri mengeluarkan SP3 terhadap kasus PSI menjadi awal buruk dari Bawaslu untuk memberikan garansi atas kualitas pesta demokrasi mendatang.
"Fakta ini tentu sangat mencemaskan untuk proses penyelenggaraan Pemilu yang berkualitas," ujarnya.
Adanya SP3 ini, kata dia, sangat sulit bagi Bawaslu untuk mendapat kepercayaan publik atas keputusan-keputusan ke depan.
Baca: Menhub Ungkap Kereta Api Jadi Angkutan Favorit Bagi Para Pemudik
Menurut dia, ini sangat berbahaya mengingat kewenangan Bawaslu menangani perkara-perkara administratif dan terkait money politic dalam penyelenggaraan Pemilu.
Sebagai pengawas Pemilu, kata dia, integritas dan profesionalitas menjadi kunci bagi Bawaslu menjalankan tugas.
Sehingga, dia menegaskan, satu kesalahan sekecil akan sangat merusak integritas Bawaslu setelah keputusan Bareskrim Polri mengeluarkan SP3 atas kasus PSI.
Baca: Warga Bagikan Kolak Pisang Kepada Pencari Suaka Di Kalideres
"Saya kira harus ada sanksi tegas dari DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu,-red) atas dugaan ketidakprofesional dan ketidakindependensian Bawaslu ini. Sanski dari DKPP akan memberikan garansi bagi pulihnya wibawa Bawaslu. Dan hanya Bawaslu yang berwibawa yang bisa memberikan jaminan atas kualitas Pemilu 2019l," ujarnya.