Wakil Ketua KPK: Pemanggilan Bamsoet untuk Pengembangan dan Klarifikasi Terkait KTP-el
Menurut Basaria, kehadiran Bamsoet sangat diperlukan untuk mendapatkan informasi dan mencoba mengklarifikasi apa yang ada di persidangan kasus KTP-el
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemanggilan Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bentuk pencarian fakta dalam kasus korupsi KTP Elektronik (KTP-el).
"Pada prinsipnya begini, pengembangan itu jelas sudah ada beberapa jadi tersangka," tutur Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di halaman Istana Negara, Jakarta, Senin (4/6/2018).
Baca: Terkait Kasus KTP Elektronik, Bamsoet Mengaku Tidak Kenal dengan Made Oka
Menurut Basaria, kehadiran Bamsoet sangat diperlukan untuk mendapatkan informasi dan mencoba mengklarifikasi apa yang ada di persidangan kasus KTP-el.
"Semua informasi di persidangan harus kita klarifikasi benar (atau) tidak, apa kemudian akan jadi tersangka? Sudah barang tentu tidak ada jaminan untuk itu," paparnya.
Menurutnya, dalam penetapan tersangka kepada seseorang maka KPK harus menemukan dua alat bukti keterkaitan dan pemanggilan kepada seseorang hanya sebatas pengembangan kasus saja.
"Pemanggilan itu tidak dalam hal-hal baru, karena masih dalam proses pengembangan untuk menemukan bukti lain," ucapnya.
Baca: Bamsoet enggan Berspekulasi Pemanggilannya Oleh KPK Berkaitan dengan Revisi KUHP
Hari ini, Bamsoet dipanggill KPK sebagai saksi terkait penyidikan kepada dua tersangka korupsi KTP elektronik Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.
Pemanggilan anggota dewan tersebut untuk mengetahui pengangguran proyek KTP elektronik di DPR. Namun, Bamsoet berhalangan hadir karena padatnya agenda kerja yang dijalankan pada hari ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.