Kuasa Hukum Wali Kota Blitar: Keluarga Mau Jenguk Tapi Khawatir Tidak Dapat Pulang
Kuasa Hukum Walikota Blitar Muh Samanhudi Anwar (MSA), mengatakan bahwa pihak keluarga ingin sekali menjenguk kliennya di dalam rutan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Walikota Blitar Muh Samanhudi Anwar (MSA), mengatakan pihak keluarga ingin sekali menjenguk kliennya di dalam rutan.
"Kalau saya sih ada keinginan seperti itu (jenguk), cuma kita kan dari daerah agak susah cari tiket," ujar Bambang Arjuno saat dihubungi, Senin (11/6/2018).
Namun menurutnya, pihak keluarga khawatir tidak akan mendapat tiket pulang lagi ke Blitar karena padatnya arus mudik Idul Fitri.
"Kita lagi cari-cari tiket. Khawatir kita dari sana terus gak bisa balik," ujar Bambang.
Pasalnya pada tahun ini, MSA akan berlebaran di dalam Rutan Metro Jakarta Pusat terkait dirinya terkena OTT KPK atas dugaan kasus suap pengadaan barang dan jasa.
Baca: Lama Tak Muncul, Farhat Abbas Baru Saja Gagal Menikah Lantaran Calonnya Minta Mahar Selangit
Dalam kasus tersebut, MSA menerima uang suap sejumlah Rp1,5 miliar perihal ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak senilai Rp23 miliar.
MSA disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.