5 Fakta Kasus Chat WhatsApp Rizieq Shihab Dihentikan, Wakapolri Bantah Ada Unsur Politis di Baliknya
"Betul penyidik sudah hentikan kasus ini," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal saat dihubungi, Minggu (17/6/2018).
Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Syafruddin menegaskan bahwa penerbitan SP3 adalah kewenangan penyidik berdasarkan mekanisme hukum.
"Tidak ada. Saya konsisten bahwa itu adalah kewenangan penyidik," ujar Syafruddin saat dikonfirmasi di PTIK, Jakarta Selatan, Minggu (17/6/2018).
Menurutnya, penyidik memiliki alasan kuat sesuai hukum dan pandangan tertentu dalam penerbitan SP3.
Ia juga memastikan bahwa penyidik Polri telah bekerja secara proporsional dan independen.
"Saya yakin bahwa itu adalah tentu (penyidik) punya alasan dan pandangan tertentu atau alasan kuat sesuai hukum oleh para penyidik. Semua aparat penegak hukum, penyidik Polri, semuanya independen," tutur Syafruddin.
"Kepercayaan kami pada penyidik itu sudah profesional, proporsional dan sangat independen," lanjut dia.
5. Pengacara Firza Husein sebut kasus ini mengandung rekayasa
Pengacara Firza Husein, Aziz Yanuar menjelaskan pihaknya sudah memprediksi sejak awal kasus yang menjerat kliennya dan Rizieq Shihab ini bakal dihentikan penyidik.
"Sudah kami kemukakan dari awal, kasus kami bergulir bahwa kasus ini tidak masuk dan dapat dilanjutkan pidananya," ujar Aziz ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (17/6/2018).
Hal ini diungkapkan Aziz saat menanggapi penerbitan SP3 kasus ini.
Ia juga mengungkapkan bahwa sejak awal pihaknya telah menduga kasus ini sarat rekayasa sehingga tak tepat jika kasus ini terus dilanjutkan.
"Apalagi ada tambahan yang krusial bahwa ini kami tetap berkeyakinan bahwa ini mengandung unsur rekayasa dari poin yang jadi objek (video dan chat) itu," kata dia.
Aziz juga mengungkapkan bahwa Firza Husein merasa bahagia karena hal ini menunjukkan segala tuduhan yang dilontarkan kepadanya tidak benar.
VIRAL: Mudik Lebaran, Presiden Jokowi Berziarah ke Makam Kakek dan Ayah
"Yang pertama kami Alhamdullilah bersyukur. Kedua kami berterimakasih dan mengapresiasi pihak kepolisian yang memberlakukan SP3 dengan memperhatikan fakta-fakta yang ada, aspek-aspek hukum terkait kasus tersebut," lanjut Aziz.
(Tribunnews.com/Kompas.com/Natalia Bulan Retno Palupi)