5 Fakta Kasus Chat WhatsApp Rizieq Shihab Dihentikan, Wakapolri Bantah Ada Unsur Politis di Baliknya
"Betul penyidik sudah hentikan kasus ini," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal saat dihubungi, Minggu (17/6/2018).
Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
2. Rizieq Shihab ucapkan terima kasih pada Presiden dan Kapolri
Tak hanya berbahagia, Kapitra juga menyebutkan bahwa Rizieq mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang dinilai turut andil dalam keputusan ini.
Menurut Rizieq, dengan diberhentikannya kasus ini, ia juga menilai keadilan di Indonesia masih terpelihara dengan baik.
"Bahwa hukum itu masih hidup, masih bersemi keadilan itu masih ada. Kebenaran itu masih diberikan pada pemiliknya," tuturnya.
Rizieq juga dikatakan meminta seluruh rakyat Indonesia bergandengan tangan untuk menjaga persatuan Indonesia.
"Rizieq minta kita bergandengan tangan bersama membangun bangsa ini. Jangan terjebak pada hal yang tidak substansial sehingga menghabiskan energi bangsa ini. Makanya kita lihat kedepan," paparnya.
3. Kasus masih bisa dibuka asal penuhi syarat
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan kasus ini berpeluang dibuka kembali meski polisi sudah menerbitkan SP3.
"Tapi terhadap kasus ini dapat dibuka kembali bila ditemukan bukti baru," ujar Iqbal ketika dihubungi, Minggu (17/6/2018).
Iqbal menjelaskan bahwa penghentian kasus ini dilakukan berdasarkan permohonan resmi dari kuasa hukum Rizieq Shihab.
Meski demikian, Iqbal tidak menyebutkan kapan permohonan penghentian kasus itu dilayangkan.
"Karena ada surat permintaaan SP3 resmi dari pengacara. Setelah dilakukan gelar perkara maka kasus tersebut dihentikan," ungkapnya.
4. Wakalpori bantah ada unsur politis di balik penghentian kasus ini
Wakil Kepala Kepolisian RI Komjen RI Komjen Pol Syafruddin membantah adanya unsur politis terkait terbitnya SP3 kasus chat WhatsApp konten pornografi ini.