Polisi Tangkap Tahanan Polres Jakarta Timur yang Sempat Kabur
Polisi menangkap JM (36), tahanan kasus narkoba yang sempat melarikan diri dari Rutan Polres Jakarta Timur.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menangkap JM (36), tahanan kasus narkoba yang sempat melarikan diri dari Rutan Polres Jakarta Timur.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis.
"Iya, benar (sudah ditangkap)," ujar Idham saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (23/6/2018).
Meski demikian Idham belum menjelaskan kapan dan di mana lokasi tepat JM kembali ditangkap. Sebelumnya ia memerintahkan jajarannya untuk mengejar tahanan Rutan Polres Jakarta Timur yang belum tertangkap.
Baca: Ini Tarif Tol JORR Jika Integrasi Diberlakukan
Tahanan tersebut kabur pada Jumat (22/6/2018), sekitar pukul 06.00.
"Anggota yang lalai saya tindak," ujar Idham, Jumat (22/6/2018) malam.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, kasus ini dengah ditangani oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya.
Menurutnya kepolisian tengah menyelidiki hal ini, termasuk unsur kelalaian petugas.
Menurut data yang diterima Kompas.com dari kepolisian, dua tahanan yang melarikan diri adalah tahanan kasus narkoba berinisial AK (19) dan JM (36).
Sesuai informasi tersebut para tersangka melarikan diri dengan cara membobol dinding sel tahanan dan melarikan diri menggunakan tambang sekitar pukul 06.00 WIB.
Menurut Argo, para tersangka melubangi tembok tahanan dengan palu besi dan paku.
Benda-benda tersebut diduga dibawa oleh kerabat para tahanan saat membesuk. Polisi tengah memeriksa seluruh petugas yang tengah berjaga pada saat peristiwa ini terjadi. Hingga kini belum diketahui adanya unsur kelalaian petugas dalam kasua ini.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap Tahanan Polres Jakarta Timur yang Sempat Kabur"