Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fahri Hamzah Minta Polisi Tetap Usut Sohibul Iman

Fahri yang sempat mencabut laporan terhadap Sohibul, kini meminta penyidik tetap mengusut kasus dugaan pencemaran nama baik

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Fahri Hamzah Minta Polisi Tetap Usut Sohibul Iman
KOMPAS.com/Nabilla Tashandra
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah batal mencabut laporannya terhadap Presiden PKS, Sohibul Iman.

Fahri mendatangi Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Selasa (26/6/2018).

Baca: Kemendagri Sebut Sekitar 50 Ribu TPS Masuk Kategori Rawan

Fahri yang sempat mencabut laporan terhadap Sohibul, kini meminta penyidik tetap mengusut kasus dugaan pencemaran nama baik.

"Waktu itu kan memasuki puasa, dan saya juga belum datang untuk di BAP ketika membuat laporan itu ya. Apa namanya karena itulah kemudian saya membatalkan laporan memasuki bulan puasa," ujar Fahri di Polda Metro Jaya, Selasa (26/6/2018).

"Niat baik saja. Pengin puasa tenang," katanya.

Pencabutan laporan yang diinisiasinya itu tak mendapat respon positif dari Sohibul. Pengacara Fahri, Slamet mengatakan kliennya menyayangkan hal tersebut.

Berita Rekomendasi

Ini yang menjadi alasan Fahri meminta polisi tetap mengusut dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Sohibul.

"Begitu Bang Fahri pas bulan puasa itu memiliki niat baik, tapi tidak mendapat respon yang baik (dari Sohibul)," kata Slamet.

Fahri yakin kalau dalam laporan yang dbuatnya ada suatu tindak pidana yang dilakukan Sohibul.

Untuk itu ia yakin laporannya akan segera dirampungkan polisi dan dilimpahkan ke Kejaksaan lalu segera disidangkan.

"Dulu mencabut, sekarang saya batalkan pencabutan laporan. Perkara ini kembali seperti semua. Kan Saya belum BAP, kemudian BAP. Saya katakan saya batalkan," ucapnya

Fahri melaporkan Sohibul Iman terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah di Polda Metro Jaya, Kamis (8/3/2018).

Baca: Bawaslu Ungkap Hanya Dua Dari Sembilan Laporan soal Politik Uang Berujung Vonis Hukuman

Laporan tersebut dibuat Fahri menyusul Sohibul menuduh dirinya sebagai pembohong dan pembangkang.

Dalam kasus tersebut, Sohibul Iman disangkakan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Pasal 311 tentang Fitnah dan Pasal 27 ayat 3 serta Pasal 45 ayat 3 Undang Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas