Pilkada Serentak 27 Juni 2018, Tips Praktis Memilih di TPS Bagi Pemilih Pemula, Ingat Poin Akhir!
Pilkada Serentak 27 Juni 2018 - Panduan Memilih di TPS bagi Pemilih Pemula, Ingat Poin Akhir!
Editor: Agung Budi Santoso
TRIBUNSTYLE.COM - Rabu (27/6/2018) sekitar 171 daerah di Indonesia akan mengadakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2017.
Pemungutan suara ini akan menentukan siapa yang akan menjadi Wali Kota, Wakil Wali Kota, Bupati, Wakil Bupati, juga Gubernur tergantung dari masing-masing daerah.
Melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 2018, Presiden Joko Widodo pun telah menetapkan Rabu, 27 Juni 2018 sebagai Hari Libur Nasional.
"Menetapkan hari Rabu, tanggal 27 Juni 2018, sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak," demikian bunyi penggalan keppres tersebut, Senin (25/6/2018).
Pertimbangan hari libur nasional ini diambil untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat menggunakan hak pilihnya.
Pilkada serentak 2018 ini pun menjadi pemilihan suara pertama bagi mereka yang baru menginjak usia 17 tahun.
Untuk memudahkan pemilih pertama melakukan pengambilan suara, berikut TribunStyle.com rangkum pedoman langkah pelaksanaan pemungutan suara di TPS Pilkada Serentak 2018, dilansir dari kpu.go.id, Selasa (26/6/2018).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.