Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Deretan Nama Kepala Daerah yang Pernah Dilantik Mendagri Meski Tersangkut Kasus Korupsi

Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat ada sembilan nama kepala daerah yang dilantik oleh Mendagri saat itu, Gamawan Fauzi

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Fitri Wulandari
zoom-in Deretan Nama Kepala Daerah yang Pernah Dilantik Mendagri Meski Tersangkut Kasus Korupsi
Surya/David Yohanes
Syahri Mulyo dan Maryoto Birowo (berpeci) saat akan mendaftar ke KPU Tulungagung. SURYA/DAVID YOHANES 

5. Gubernur Bengkulu Agusrin Najamuddin

Agusrin Najamuddin terlibat kasus penyalahgunaan dana bagi hasol Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) provinsi Bengkulu sekitar Rp 27 miliar.

6. Wakil Bupati Jember Kusen Andalas

Kusen Andalas teelibat perkara dana operasional DPRD 2004-2009, ia kemudian divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jember.

7. Bupati Boven Digul Yusak Yaluwo

Digul Yusak Yaluwoterlibat kasus pengadaan satu unit kapal tanker LCT 180 dan penggelapan dana kas daerah pada Januari 2006 hingga November 2007.

Ia kemudian divonis Pengadilan Tipikor 4 tahun 6 bulan.

Rekomendasi Untuk Anda

Namun saat kasasi di MA, hukumannya malah ditambah menjadi 5 tahun.

8. Wali Kota Tomohon Jefferson Rumanjar

Jefferson Rumanjar terlibat kasus dana APBD Tomohon periode 2006-2008, ia pun akhirnya divonis Pengadilab Tipikor 9 tahun penjara.

9. Bupati Mesuji Ismail Ishak

Ismail Ishak terlibat perkara sual atau gratifikasi penyertaan dana APBD ke BUMD Tulang Bawang pada tahun 2006.

Ia dipenjara selama 1 tahun dan dilantik di Rumah Tahanan Menggala, Lampung.

Terkait kepala daerah yang memenangkan Pilkada Serentak 2018, Mendagri Tjahjo Kumolo menyampaikan ia akan tetap melakukan pelantikan.

Termasuk terhadap mantan Bupati Tulungangung Syahri Mulyo yang akan tetap dilantik meskipun saat ini tengah terjerat kasus korupsi.

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas