Deretan Nama Kepala Daerah yang Pernah Dilantik Mendagri Meski Tersangkut Kasus Korupsi
Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat ada sembilan nama kepala daerah yang dilantik oleh Mendagri saat itu, Gamawan Fauzi
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Tjahjo Kumolo yang akan tetap melantik kepala daerah yang memenangkan Pilkada Serentak 2018 meski tengah terjerat kasus korupsi, memunculkan kembali ingatan terkait sejumlah nama yang pernah mengalami hal serupa.
Pada beberapa tahun lalu, berdasar pada data penelusuran yang dimiliki Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat ada sembilan nama kepala daerah yang dilantik oleh Mendagri saat itu, Gamawan Fauzi, walaupun nama-nama tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, maupun pihak kepolisian dan kejaksaan.
Berikut sembilan nama kepala daerah yang pernah dilantik meski terjerat kasus korupsi dan proses hukum tetap berjalan:
1. Bupati Rembang Mochamad Salim
Kasus yang menjerat Mochamad Salim adalah perkara Penyertaan modal PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya (RBSJ) senilai Rp 5,2 miliar yang bersumber dari APBD 2006 dan 2007
2. Bupati Kepulauan Aru Theddy Tengko
Theddy Tengko terlibat kasus penyalahgunaan dana APBD 2006-2007 senilai Rp 42,5 miliar.
Terkait perkara tersebut, Pengadilan Negeri Ambon memvonis dirinya bebas, kendati demikian, kasasi mengharuskannya dipenjara.
Ia pun sempat kabur sebelum akhirnya berhasil ditangkap.
3. Bupati Lampung Timur Satono
Satono terlibat perkara penyalahgunaan dana BPR Tripanca, ia kemudian divonis bebas di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
Namun vonis MA akhirnya memenjarakannya selama 15 tahun.
4. Wakil Bupati Bangka Selatan Jamro H Jalil