Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Deretan Nama Kepala Daerah yang Pernah Dilantik Mendagri Meski Tersangkut Kasus Korupsi

Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat ada sembilan nama kepala daerah yang dilantik oleh Mendagri saat itu, Gamawan Fauzi

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Fitri Wulandari
zoom-in Deretan Nama Kepala Daerah yang Pernah Dilantik Mendagri Meski Tersangkut Kasus Korupsi
Surya/David Yohanes
Syahri Mulyo dan Maryoto Birowo (berpeci) saat akan mendaftar ke KPU Tulungagung. SURYA/DAVID YOHANES 

Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Tjahjo Kumolo yang akan tetap melantik kepala daerah yang memenangkan Pilkada Serentak 2018 meski tengah terjerat kasus korupsi, memunculkan kembali ingatan terkait sejumlah nama yang pernah mengalami hal serupa.

Pada beberapa tahun lalu, berdasar pada data penelusuran yang dimiliki Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat ada sembilan nama kepala daerah yang dilantik oleh Mendagri saat itu, Gamawan Fauzi, walaupun nama-nama tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, maupun pihak kepolisian dan kejaksaan.

Berikut sembilan nama kepala daerah yang pernah dilantik meski terjerat kasus korupsi dan proses hukum tetap berjalan:

1. Bupati Rembang Mochamad Salim

Kasus yang menjerat Mochamad Salim adalah perkara Penyertaan modal PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya (RBSJ) senilai Rp 5,2 miliar yang bersumber dari APBD 2006 dan 2007

2. Bupati Kepulauan Aru Theddy Tengko

Rekomendasi Untuk Anda

Theddy Tengko terlibat kasus penyalahgunaan dana APBD 2006-2007 senilai Rp 42,5 miliar.

Terkait perkara tersebut, Pengadilan Negeri Ambon memvonis dirinya bebas, kendati demikian, kasasi mengharuskannya dipenjara.

Ia pun sempat kabur sebelum akhirnya berhasil ditangkap.

3. Bupati Lampung Timur Satono

Satono terlibat perkara penyalahgunaan dana BPR Tripanca, ia kemudian divonis bebas di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.

Namun vonis MA akhirnya memenjarakannya selama 15 tahun.

4. Wakil Bupati Bangka Selatan Jamro H Jalil

Jamro H Jalil terlibat perkara dana KUT senilai Rp 388 juta

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas