KPK Tahan Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara Terkait Kasus Suap
Fadly Nurzal keluar dari gedung lembaga anti rasuah itu menggunakan rompi oranye sekitar pukul 19.00. Tak banyak yang dikomentarinya.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) yang kini menjabat sebagai anggota DPR RI, yakni Fadly Nurzal.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu ditahan setelah menjalani pemeriksaan terkait kasus suap.
Ia keluar dari gedung lembaga anti rasuah itu menggunakan rompi oranye sekitar pukul 19.00. Tak banyak yang dikomentarinya.
"Ini masih awal, nanti saja ya," ucap Fadly di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (29/6/2018).
Diketahui, Fadly merupakan tersangka kasus dugaan suap kepada DPRD Sumut. Terkait penahanan, dikatakan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dilakukan sesuai pasal 21 KUHAP.
Fadly ditahan di rutan cabang KPK K4 untuk 20 hari ke pertama.
KPK pada hari ini, Jumat (29/6/2018), juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang tersangka. Namun, baru satu yang hadir dan langsung ditahan.
Karena itu, lembaga antirasuah itu akan menjadwalkan beberapa tersangka anggota DPRD Sumut.
"Kita harap saksi lain hadir ya, tadi kan kuasa hukum minta penjadwalan ulang, kemudian sudah kita berikan penjadwalan ulang pada hari Rabu, seharusnya tidak perlu ada alasan lain, hadir saja," tutur Febri.
Sekadar informasi, dalam kasus ini, sebelumnya, KPK menetapkan tersangka terhadap 38 Anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk penerimaan suap dari Gatot Pujo Nugroho, Gubernur Sumut kala itu .
Puluhan anggota DPRD tersebut ditetapkan tersangka karena menerima fee masing-masing senilai Rp300 - Rp350 juta.
Uang tersebut diberikan Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai Anggota DPRD Provinsi Sumut.
Atas perbuatannya itu, 38 Anggota DPRD Provinsi sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHPidana.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.