Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Koordinator Pengepul Dana untuk Amin Santono Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta

Diketahui kasus ini diawali dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal Mei 2018. Atas perkara ini, penyidik menetapkan status tersangka pada 4 orang.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Koordinator Pengepul Dana untuk Amin Santono Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta
Tribunnews/JEPRIMA
Tersangka kasus dugaan suap usulan dana RAPBN-P Tahun Anggaran 2018 sekaligus anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Demokrat Amin Santono saat keluar menggunakan rompi orange seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (6/5/2018) dini hari. Dalam kasus ini, KPK menduga Amin selaku anggota Komisi XI DPR dari Demokrat menerima suap sebesar Rp 500 juta terkait usulan dana dalam RAPBN-P Tahun Anggaran 2018 agar mengupayakan dua proyek di Kabupaten Sumedang masuk dalam RAPBN-P tersebut. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (3/6/2018) melakukan penyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidik ke penuntut umum dalam kasus suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan TA 2018 atas nama Ahmad Ghiast (AG) swasta.

"Rencananya sidang pada AG akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Saat ini sambil menunggu waktu sidang, AG tetap ditahan di Polres Jakarta Pusat," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Demi melengkapi berkas Ahmad Ghiast, penyidik telah memeriksa 35 orang saksi dari beragam unsur mulai dari PNS Kabupaten Lemteng, PNS Kab Sumedang, Kepala Dinas di Kabupaten Sumedang, pensiunan PNS, swasta hingga anggota Asosiasi Kontraktor Listrik Nasional.

"Pemeriksaan untuk tersangka AG, sejak ditetapkan tersangka pada 5 Oktober 2018, dia sudah tiga kali diperiksa yakni 22 Mei 2018, 8 dan 26 Juni 2018," tambah Febri.

Baca: KPK Periksa Asisten Pribadi Amin Santono

Diketahui kasus ini diawali dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal Mei 2018. Atas perkara ini, penyidik menetapkan status tersangka pada empat orang.

Mereka yakni anggota Komisi XI DPR RI Amin Santono, Eka kamaluddin (swasta-perantara), Yaya Purnomo (Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkue), dan Ahmad Ghiast (swasta).

Sebelum mengungkap kasus ini, penyidik sudah melakukan penyelidikan sejak Desember 2017.

BERITA TERKAIT

Terkait konstruksi perkara, diduga penerimaan Rp 500 juta yakni Rp 400 juta pada Amin Santono dan Rp 100 juta pada Eka Kamaluddin melalui transfer dari kontraktor Ahmad Ghias merupakan bagian dari 7 persen komitmen fee yang dijanjikan dari dua proyek di Pemkab Sumedang senilai total Rp 25 miliar, diduga komitmen fee sekitar Rp 1,7 miliar.

Kedua proyek itu yakni proyek pada Dinas Perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan di Kabupaten Sumedang senilai Rp 4 miliar dan proyek Dinas PUPR Kab Sumedang senilai Rp 21,8 miliar.

Seumber dana suap diduga berasal dari para kontraktor di lingkungan Pemkab Sumedang. Ahmad Ghiast diduga berperan sebagai kordinator dan pengepul dana untuk ‎memenuhi permintaan Amin Santono.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas