Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat: Spirit Larangan Mantan Koruptor 'Nyaleg' Untuk Beri Sanksi Politik kepada Pelaku Korupsi

Dia menilai spirit institusi penyelenggara pemilu seperti KPU ini sangat baik dan perlu didukung oleh institusi yang lain.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pengamat: Spirit Larangan Mantan Koruptor 'Nyaleg' Untuk Beri Sanksi Politik kepada Pelaku Korupsi
Tribunnews.com/Tribunnews.com/Andri Malau
Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang menegaskan mundur dan tidak mendaftarkan diri ke KPU sebagai bakal calon Bupati Manggarai dalam Pilkada serentak 9 Desember mendatang. Hal itu disampaikannya, di kantor Formappi, Jakarta, Selasa (28/7/2015). (Tribunnews.com/Andri Malau) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang koruptor dan mantan koruptor mencalonkan diri menjadi Calon legislatif (Caleg) merupakan sebuah langkah maju dan progresif.

Sebab keputusan itu dituangkan dalam PKPU.

Apalagi menurut pengamat politik, Sebastian ASalang, spirit dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tersebut adalah memberi sanksi politik kepada pelaku korupsi.

"Dengan demikian diharapkan memberi efek pada politisi lain untuk tidak melakukan tindakan serupa," ujar Koordinator Forum Masyarakat Perduli Parlemen Indonesia (Formappi) itu kepada Tribunnews.com, Selasa (3/7/2018).

Dia menilai spirit institusi penyelenggara pemilu seperti KPU ini sangat baik dan perlu didukung oleh institusi yang lain.

Baca: Fahri Minta KPU Jangan Ngotot Pertahankan PKPU Larangan Mantan Napi Korupsi ikut Pileg

Sebab upaya untuk mencegah terulangnya atau terjadinya praktek korupsi harus menjadi semangat bersama sebagai bangsa, bukan hanya menjadi urusan KPK atau KPU.

Menurutnya, tantangan dari keputusan KPU ini adalah UU Pemilu yang masih memberi ruang kepada mantan terpidana korupsi. Sehingga keputusan tersebut rentan untuk digugat.

BERITA TERKAIT

Meski bisa digugat, lebih lanjut ia memberikan catatan, tidak seharusnya Bawaslu berteriak seolah mengajak para mantan terpidana korupsi untuk datang mengadu kepadanya.

"Jika memang ada yang datang mengadu silahkan dilayani karena menjadi kewajiban Bawaslu," jelasnya.

Selain itu imbuhnya, seharusnya sesama penyelenggara pemilu saling berkoordinasi. Sehingga keputusan yang dikeluarkan memiliki nafas dan semangat yang sama dan tidak bertentangan dengan UU.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mempersilakan partai politik untuk mengusung eks napi kasus korupsi sebagai calon anggota legislatif di Pemilu 2019.

Apabila nantinya Komisi Pemilihan Umum menolak caleg yang diajukan, caleg tersebut bisa menggugat ke Bawaslu.

"UU sudah menyebutkan setiap produk SK KPU bisa jadi obyek sengketa di Bawaslu. Maka, nanti upaya hukumnya adalah upaya sengketa ke Bawaslu," kata Ketua Bawaslu Abhan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/7/2018).

Sikap Bawaslu kontradiktif dengan KPU yang sudah menganggap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur larangan mantan narapidana kasus korupsi jadi caleg bisa diimplementasikan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas