Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat: Spirit Larangan Mantan Koruptor 'Nyaleg' Untuk Beri Sanksi Politik kepada Pelaku Korupsi

Dia menilai spirit institusi penyelenggara pemilu seperti KPU ini sangat baik dan perlu didukung oleh institusi yang lain.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pengamat: Spirit Larangan Mantan Koruptor 'Nyaleg' Untuk Beri Sanksi Politik kepada Pelaku Korupsi
Tribunnews.com/Tribunnews.com/Andri Malau
Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang menegaskan mundur dan tidak mendaftarkan diri ke KPU sebagai bakal calon Bupati Manggarai dalam Pilkada serentak 9 Desember mendatang. Hal itu disampaikannya, di kantor Formappi, Jakarta, Selasa (28/7/2015). (Tribunnews.com/Andri Malau) 

Abhan memastikan, Bawaslu akan berpegang pada ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pasal 240 Ayat 1 huruf g UU Pemilu menyatakan, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.

"Nanti Bawaslu yang memutuskan, apakah pencoretan atau penolakan KPU itu sesuai ketentuan UU atau tidak, Bawaslu akan memutuskan," kata Abhan.

Abhan menegaskan, Bawaslu tidak akan berpegang pada Peraturan KPU Nomor 20/2018. Sebab, aturan itu jelas bertentangan dengan UU yang ada di atasnya.

"Sekali lagi kami bekerja atas dasar norma UU. Kerja kami tidak boleh bertentangan dengan UU," kata dia.

Selain itu, Abhan juga menilai status PKPU 20/2018 juga belum jelas karena belum diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. (*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas