KPU Tetap Berwenang Coret Caleg Tak Sesuai Syarat
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menegaskan Peraturan KPU (PKPU) soal larangan mantan narapidana nyaleg tetap berlaku.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menegaskan Peraturan KPU (PKPU) soal larangan mantan narapidana nyaleg tetap berlaku.
Partai politik tetap berhak mendaftarkan siapapun, tapi KPU berwenang mencoret caleg yang tidak sesuai syarat sebagaimana yang diatur dalam PKPU.
"Di dalam PKPU pendaftarannya bisa diterima, siapapun boleh didaftarkan. Semua bisa diterima sampai dengan diverifikasi. Nanti saat verifikasi baru kita menentukan apakah yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan di PKPU atau tidak. Nah kalau diverifikasi tidak memenuhi syarat ya kita kembalikan. Kemudian diberikan kesempatan untuk mengajukan calon pengganti," kata Arief di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/7/2018).
Baca: ICW Minta DPR Hentikan Wacana Hak Angket Terkait Larangan Mantan Koruptor Nyaleg
Pernyataannya tersebut disampaikan setelah melakukan rapat konslutasi bersama DPR, Mendagri Tjahjo Kumolo, Menkumham Yasonna Laoly dan Ketua Bawaslu Abhan.
Hasil rapat tersebut menyepakati mantan narapidana korupsi tetap bisa diajukan parpol untuk didaftarkan ke KPU sebagai caleg.
Dia mengatakan keputusan hasil rapat konsultasi bagian dari upaya mengakomodasi masukan agar warga negara bisa mendaftar sebagai caleg.
Namun, keputusan lolos atau tidaknya caleg yang didaftarkan partai politik tetap ditentukan lewat proses verifikasi.
"Di dalam PKPU pendaftarannya bisa diterima. Siapapun boleh didaftarkan. Semua bisa diterima sampai dengan diverifikasi. Nanti saat verifikasi baru kita menentukan apakah yang bersangkutan sesuai dengan ketentuam di PKPU atau tidak. Nah, kalau diverifikasi tidak memenuhi syarat ya kita kembalikan, kemudian diberikan kesempatan untuk untuk mengajukan calon pengganti," tutur Arief.