Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kwik Kian Gie dan Rizal Ramli Diagendakan Bersaksi dalam Sidang BLBI

"Untuk semakin memperkuat dan kepentingan proses pembuktian kasus BLBI, kami‎ akan hadirkan beberapa saksi diantaranya Kwik Kian Gie."

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kwik Kian Gie dan Rizal Ramli Diagendakan Bersaksi dalam Sidang BLBI
Theresia Felisiani
Sidang BLBI 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Lebih dari empat saksi akan dihadirkan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan perkara BLBI dengan terdakwa mantan Ketua BPPN, Syafruddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis ‎(5/7/2018).

"Untuk semakin memperkuat dan kepentingan proses pembuktian kasus BLBI, kami‎ akan hadirkan beberapa saksi diantaranya Kwik Kian Gie, Edwin Gerungan, Rizal Ramli dan I Putu Gede Ary Suta," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Baca: Kota Tua Gagal Menjadi World Heritage Unesco, Sandi Salahkan Reklamasi Teluk Jakarta

Di sidang sebelumnya, Senin (2/7/2018) Jaksa KPK telah menghadirkan saksi penting, eks pejabat BPPN diantaranya Raden Eko santoso, Stephanus Eka, Dira K, hingga Thomas Maria.

Pada prinsipnya, ujar Febri, keterangan saksi-saksi tersebut semakin memperkuat pembuktian dakwaan jaksa KPK pada terdakwa Syafruddin.

"Para saksi menerangkan kewajiban Sjamsul Nursalim belim final closing artinya Sjamsul‎ Nursalim belum memenuhi kewajibannya sesuai dengan yang diatur MSAA," terang Febri.

Sedangkan, terkait penyerahan aset dari bank BDNI, kata Febri‎, terdapat aset berupa hutang petambak sebesar Rp 4,8 triliun yang saat diserahkan kepada BPPN dalam kondisi macet.

BERITA REKOMENDASI

Dalam perkara ini, terdakwa Syafruddin didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Syafruddin dianggap telah memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara hingga Rp 4,58 triliun.

Dia diduga terlibat dalam kasus penerbitan SKL BLBI bersama Dorojatun Kuntjoro Jakti (mantan Ketua Komite Kenijakan Sektor Keuangan) kepada Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim selaku pemegang sahan BDNI pada 2004.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas