KPU Ingatkan Parpol Jangan Mepet Waktu Serahkan Daftar Caleg
Komisioner KPU RI, Ilham Saputra, mengatakan supaya proses pendaftaran itu dapat dilakukan sejak awal.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerima laporan sampai hari ke-5 tahapan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg) DPR RI belum ada yang mendaftar secara resmi di lembaga penyelenggara Pemilu tersebut.
Komisioner KPU RI, Ilham Saputra, mengatakan supaya proses pendaftaran itu dapat dilakukan sejak awal.
“Kami masih menunggu dan kami mengimbau kepada partai politik agar tidak mendaftar di hari-hari terakhir,” ujar Ilham, ditemui di kantor KPU RI, Minggu (8/7/2018).
Sebab, kata dia, apabila terdapat kekurangan di dokumen administratif bakal caleg dapat segera dilakukan perbaikan.
“Karena kalau kemudian nanti ada persoalan secara administrasi ada yang tidak memenuhi syarat, maka waktunya tidak cukup untuk memperbaiki apa yang sudah mereka ajukan kepada kita,” kata Ilham.
KPU RI membuka tahapan pendaftaran bakal caleg DPR RI sejak Rabu 4 Juli lalu. Namun, sampai hari Minggu belum ada satupun pengurus 16 parpol nasional yang menyerahkan data bakal caleg dan dokumen administratif secara resmi.
Menurut Ilham, parpol lebih memilih untuk mengisi data di Sistem Informasi Pencalonan atau Silon. Dia berharap agar parpol tidak menyerahkan daftar itu pada saat tenggat waktu terakhir, pada 17 Juli mendatang.
“Kami berharap agar tidak mendaftar di hari-hari akhir. Saya berharap, mereka sudah bagus semua datanya, artinya tidak yang tidak memenuhi syarat. Karena kalau kemudian di hari terakhir, kami temukan jadi kesempatan untuk memperbaiki itu agak sedikit,” tambahnya.
Seperti diketahui, KPU RI menetapkan waktu pengajuan daftar calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota mulai dari 4-17 Juli 2018.