Idrus Marham Sebut KPK Punya 'Logika' Sendiri Terkait Penangkapan Eni Saragih
Idrus Marham mengakui mengenal tersangka Eni dan Johannes Budisutrisno Kotjo, terkait kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Sosial, Idrus Marham, mengklarifikasi soal penangkapan Wakil Ketua Komisi 7 DPR, Eni Maulana Saragih di rumah dinasnya.
Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu menyebut KPK bukan tanpa alasan melakukan OTT terhadap Eni ketika sedang berlangsung acara ulang tahun putrinya tersebut.
"Saya katakan, saya kira saya menghargai seluruh langkah-langkah yang dilakukan oleh KPK, termasuk penangkapan saudara Eni di rumah saya. Karena saya menghargai, setiap lembaga punya logika sendiri. Karena bangsa ini hanya bisa maju bila saling menghargai. Itu saya sampaikan tadi," kata Idrus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (19/7/2018).
Idrus Marham mengakui mengenal tersangka Eni dan Johannes Budisutrisno Kotjo, terkait kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.
"Jadi ini semua teman saya. Pak Johannes juga berteman, sudah lama kenal. Ibu Eni apa itu adik saya. Kemudian siapa lagi saya kenal," ungkapnya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menerangkan, pemeriksaan terhadap Idrus adalah untuk mengklarifikasi soal adanya dugaan pertemuan dengan pihak tersangka
"Terhadap saksi Idrus Marham, KPK mengklarifikasi pertemuan-pertemuan bersama tersangka Eni yang diketahui atau dihadiri langsung oleh saksi," ujar Febri.
Pantauan Tribunnews.com di lokasi, mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu keluar dari gedung lembaga antirasuah pada pukul 20.46 WIB usai jalani pemeriksaan sekitar 11 jam.
Pada hari ini, KPK memeriksa Idrus sebagai saksi untuk dua tersangka tersebut dalam penyidikan skandal suap pemulusan proyek PLTU Riau-1.
Diberitakan sebelumnya, lembaga antirasuah tersebut baru menetapkan Eni dan salah satu pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo. Eni diduga menerima uang sebesar Rp4,8 miliar secara bertahap dari Johannes.
Saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (13/7/2018) lalu, Eni menerima Rp500 juta dari Kotjo. Uang tersebut adalah pemberian yang keempat.
Proyek pembangunan PLTU Riau-1 yang masuk dalam proyek 35 ribu Megawatt itu rencananya akan ditangani oleh Blackgold, PT Samantaka Batubara, PT Pembangkit Jawa-Bali dan China Huadian Engineering Co. Ltd.
Meskipun KPK menyiratkan telah menemukan dugaan keterlibatan Idrus Marham dan Dirut PLN, Sofyan Basir dalam skandal kasus itu, namun sejauh ini baru Eni dan Kotjo yang dijerat KPK.
Idrus dan Sofyan pun berdasarkan informasi pernah melakukan pertemuan dengan Eni dan Kotjo. Alhasil KPK sempat menggeledah rumah Sofyan beberapa waktu lalu, mengingat tempat pertemuan mereka berlangsung di kediaman Sofyan Basir. KPK pun telah menyita CCTV.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.