Syamsuddin Haris Sindir soal Gugatan Perindo ke MK, Jubir JK: Tidak Perlu Curiga
Analis Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris melontarkan sindirian terhadap Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Analis Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris melontarkan sindirian terhadap Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).
Dilansir TribunWow.com, hal tersebut ia sampaikan melalui akun Twitter @sy_haris pada Sabtu (21/7/2018).
Syamsuddin Haris mengatakan batas alasan mengabdi kepada rakyat dan ambisi strategis terjadi karena apa yang dilakukan Jusuf Kalla.
Diketahui, Jusuf Kalla mengajukan diri menjadi 'pihak terkait' dalam perkara uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang digugat oleh Partai Perindo.
Partai Perindo menggugat UU No 7/2017 tentang Pemilu, yakni Pasal 169 huruf n yang menghalangi JK maju Pilpres 2019.
Pasal tersebut menyatakan capres-cawapres bukanlah orang yang pernah menjadi presiden atau wakil presiden sebanyak dua periode.
Berikut ini bunyi Pasal 169 huruf n:
"Belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama."
@sy_haris: Kita tidak bisa berpikiran seperti itu @ Pak_JK ajukan diri sbg pihak yg dirugikan oleh UU Pemilu ttg masa jabatan wapres yg naik dua kali, padahal amanat Ps.7 UUD 1945 jg sama & sdh jelas.
Maaf jika saya katakan, batas antara alasan mengabdi rakyat & ambisi strategis pun terjadi.
Syamsuddin Haris pun memberikan penjelasan lebih lanjut atas apa yang ia sampaikan.
@Sy_haris: Amanat Pasal 7 UUD 1945 yg mengeluarkan kekuasaan presiden dan wapres hanya dua kali masa tugas tdk perlu dikaji lagi krn sdh terang benderang.
Yg perlu dikaji jawaban adalah pikiran & motif mereka yang menginginkan pesan konstitusi yang sdh sangat jelas tsb.
Menanggapi sindiran dari Syamsuddin Haris, juru bicara Jusuf Kalla Husain Abdullah pun angkat bicara.
Menurutnya, kesediaan JK sebagai 'pihak terkait' justru membantu MK dalam proses uji materi.
@husainabdullah1: Karena Pak JK adalah satu-satunya WNI yg pernah ditugaskan Wapres sebanyak dua kali dan sedang menjadi obyek dalam perkara.
Kesediaan Pak JK menjadi pihak terkait (bukan penggugat) justeru membantu MK dalam proses uji materi dan mencari kepastian hukum.
Menanggapi hal tersebut, Syamsuddin Haris balik memberikan balasan.
Menurutnya, ada konflik kepentingan apabila JK menjadi pihak terkait dalam hal ini.
@Sy_haris: Kecurigaan bhw @ Pak_JK punya alasan yang kuat untuk alasan Perindo menggugat ke MK yang memang utk mengusung kembali Jokowi-JK pada 2019.
Jadi ada konflik kepentingan jika JK menjadi pihak terkait.
Orang2 sekeliling beliau namanya mengingatkan.
Husain kemudian meminta agar Syamsuddin tidak curiga.
Karena tidak ada orang lain yang bisa menjadi pihak terkait.
@husainabdullah: Apa ada yang lain bisa menjadi pihak terkait?
@husainabdullah: Tidak perlu curiga Bang, toh ini melalui masalah hukum, uji materi di Mahkamah Konstitusi. Keputusannya akan memberi kepastian hukum dari pada hal tsb menyisakan masalah ke depan.
Diberitakan Kompas.com, Partai perindo mengajukan uji materi Pasal 169 huruf n Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke MK.
Menurut Partai Perindo, pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945.
Perindo meminta aturan yang membatasi masa jabatan presiden dan wapres maksimal dua periode tersebut hanya berlaku apabila presiden dan wapres itu menjabat dua periode berturut-turut.
Dengan demikian, JK yang sudah dua kali menjadi wapres, namun tidak berturut-turut, bisa kembali mencalonkan diri di Pilpres 2019.
Sekjen Partai Perindo Ahmad Rofiq mengatakan, Perindo memang sengaja mengajukan uji materi ke MK agar JK bisa kembali mendampingi Jokowi.
"Kalau nanti MK mengabulkan permintaan Perindo, Pak JK akan kami ajukan ke Pak Jokowi untuk jadi cawapres. Tapi, kalau tidak, silakan Pak Jokowi pilih cawapres yang lain," kata Rofiq, di bilangan Cikini, Jakarta, Sabtu (21/7/2018).
Sebab, Perindo menginginkan koalisi partai pendukung Jokowi bisa tetap solid alias tidak ada yang kecewa apabila harus mengambil dari salah satu partai politik.
"Kalau Pak JK dan Pak Jokowi berpasangan, itu akan buat situasi politik jadi stabil. Kedua, apa yang dilakukan di periode pertama akan berjalan lebih kencang dalam konteks pembangunan karena kita anggap kedua orang ini telah berhasil," imbuhnya.
Rofiq optimistis uji materi yang didaftarkan Perindo bisa diputus MK sebelum pendaftaran pasangan capres-cawapres ditutup oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 10 Agustus mendatang.
"Sangat optimis dikabulkan, karena dari sisi legal standing, Perindo memenuhi. Kedua, Pak JK mengirimkan tim legal mau menjadi bagian dari saksi," ujarnya. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.