Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tawa Kalapas Sukamiskin dan Tangisan Inneke Koesherawati di KPK

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung, Wahid Husein masih sempat menunjukkan sikap santai dan tertawa saat diperiksa KPK.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Tawa Kalapas Sukamiskin dan Tangisan Inneke Koesherawati di KPK
Tribunnews/JEPRIMA
Selebritis Inneke Koesherawati saat meninggalkan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (21/7/2018). Inneke Koesherawati diamankan di kediamannya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyebut Inneke ikut dibawa ke gedung KPK karena diduga mengetahui suap suaminya ke Kalapas Sukamiskin Wahid Husen. Tribunnews/Jeprima 

"Kami menduga IK membantu suaminya," kata Saut singkat.

Kendati demikian, KPK masih mendalami peran Inneke yang dijemput penyidik di rumahnya. Saat ini, status Inneke masih menjadi saksi kasus bisnis kamar di lapas Sukamiskin.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen; narapidana kasus korupsi proyek Bakamla yang juga suami Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah; PNS Lapas Sukamiskin, Hendri Saputra; serta narapidana tahanan kasus pidana umum yang juga orang kepercayaan Fahmi, Andri Rahmat.

Wahid diduga menerima suap berupa uang dan dua mobil dalam jabatannya sebagai Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018.

Diduga berkaitan dengan pemberian fasilitas, izin luar biasa, yang‎ seharusnya tidak diberikan kepada diberikan kepada napi tertentu.

Fahmi Darmawansyah diduga memberikan suap kepada Wahid untuk mendapatkan fasilitas khusus di dalam sel atau kamar tahanannya.

Fahmi juga diberikan kekhususan untuk dapat mudah keluar-masuk Lapas Sukamiskin.

Berita Rekomendasi

Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief menerangkan, penerimaan tersebut diduga diperantarai oleh orang terdekat Wahid dan Fahmi.

"Peneriman-penerimaan tersebut diduga dibantu dan diperantarai oleh orang-orang dekat keduanya yaitu AR (Andri Rahmat) dan HND (Hendy Saputra)," ujar Laode.

Sebagai pihak penerima suap, Wahid dan Hendry disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan sebagai pihak pemberi suap, Fahmi dan Andri disangkakan melanggar Pasal 5 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(ryo)

Bisnis Fasilitas Kamar Lapas

Dia menegaskan, bukan tidak mungkin KPK akan melakukan pengecekan secara menyeluruh di lapas lain, terlebih, apabila terindikasi adanya bisnis fasilitas di dalam lapas. Pasalnya, untuk lapas sekelas Sukamiskin yang terdekat dengan Ibukota, masih terjadi bisnis sewa kamar.

"Bahkan sekelas Nusakambangan juga beberapa kali terlihat ada bisnis narkoba di sana," lanjutnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas