Juru Bicara Wapres Ungkap Alasan JK Ajukan Diri Jadi Pihak Terkait pada Uji Materi di MK
Langkah JK, ujar Husain diharapkan dapat menghasilkan kekuatan hukum yang jelas terhadap pasal yang diperkarakan.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Juru Bicara Wakil Presiden Jusuf Kalla, Husain Abdullah mengungkapkan alasan JK mengajukan diri sebagai pihak terkait di uji materi masa jabatan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi.
Ditemui di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Husain mengatakan JK merupakan satu-satu obyek yang bisa menjelaskan perkara tersebut.
Baca: Sidang PK, Jero Wacik Seret Nama SBY Sampai Jokowi
Dengan alasan, Perindo secara jelas mengajukan JK sebagai calon wakil presiden.
"Nah posisi Pak JK sendiri menjadi menarik karena dia satu satunya di dalam obyek perkara yang sedang diajukan untuk uji materi. Sehingga beliau berpikir, dan posisinya memang sedang dalam dua masa jabatan dan dia yang paling berkompeten untuk membantu proses uji materi di MK," ujar pria yang kerap disapa Uceng ini, pada Senin (23/7/2018).
Langkah JK, ujar Husain diharapkan dapat menghasilkan kekuatan hukum yang jelas terhadap pasal yang diperkarakan.
"Sehingga untuk masa-masa yang akan datang itu tidak ada lagi atau tidak ada lagi polemik dan kontroversi tentang masalah tersebut dan di sini Pak JK betul-betul daam posisi untuk mengabdikan diri kepada bagaimana menguji secara hukum," jelasnya.
Dirinya kembali menegaskan JK dalam perkara yang diajukan Partai Perindo bukanlah pihak penggugat.
"Jadi yang perlu saya garis bawahi bahwa posisi pak JK itu bukan sebagai penggugat. Yang penggungat dalam kaitan untuk MK adalah Partai Perindo," tegasnya.
Partai Perindo mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konsitusi, pada 10 Juli 2018 lalu.
Mereka menggugat Pasal 169 huruf n yang menghalangi Jusuf Kalla bisa maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2019.
Dalam pasal itu disebutkan capres-cawapres bukanlah orang yang pernah menjadi presiden atau wakil presiden sebanyak dua periode.
Berikut bunyi Pasal 169 huruf n: Belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.