Huni Sel di Lapas Sukamiskin, Sanusi Mengaku Tak Pakai AC
Pria yang menggunakan kemeja hitam ini mengaku tidak memiliki fasilitas mewah layaknya kamar Fahmi Darmawansyah yang digeledah KPK.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi menceritakan soal kehidupannya di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (25/7/2018) kemarin usai sidang Peninjauan Kembali (PK), Sanusi mengaku hidupnya di lapas, jauh dari mewah.
Pria yang menggunakan kemeja hitam ini mengaku tidak memiliki fasilitas mewah layaknya kamar Fahmi Darmawansyah yang digeledah KPK.
Pendingin ruangan (AC), kulkas maupun televisi tidak ada di kamarnya. Bahkan diungkap Sanusi, dia tidak perlu menggunakan AC.
Sebagai orang yang lahir di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sanusi mengaku terbiasa tinggal di daerah panas. Baginya, Bandung sangat dingin.
Baca: Tersinggung Pernyataan Ngabalin Soal Koalisi, SBY: Saya Tidak Tahu Sekolahnya di Mana. . .
"Saya lahir di Priok, lama di Priok jadi saya enggak demen. Di Bandung sudah dingin, terakhir kan 16 celcius. Saya saja tidur pakai kaos kaki jadi enggak perlu AC," terang Sanusi.
Bahkan Sanusi juga bercerita pernah ditawari fasilitas mewah seperti AC dan televisi. Namun dia menolaknya karena merasa tidak perlu.
Baca: SBY Keluarkan Pernyataan Keras Terkait Statement Romahurmuziy Soal Pilpres
"Ditawari ya pernah, tapi buat apa. Misalnya TV, di koridor depan kamar saya ada TV, layarnya besar, kalau nonton bola kan ramai-ramai seru. Jadi untuk apa di dalam kamar pakai TV," ungkapnya.
Sanusi yang juga adik kandung Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, dari Fraksi Gerindra, Mohamad Taufik terbukti bersalah dalam kasus suap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) Pantai Utara Jakarta Tahun 2016.
Sanusi dijatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider dua bulan kurungan. Sanusi terbukti menerima suap sebesar Rp2 miliar dari mantan Presiden Direktur (Presdir) PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.
Sanusi juga terbukti melakukan pencucian uang sebesar Rp 45 miliar. Uang dipergunakan untuk membeli tanah, bangunan serta kendaraan bermotor.
Kemudian di tingkat banding, vonis Sanusi menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan.
Kini Sanusi tengah menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin, dia juga mengajukan permohonan PK atas kasusnya.