Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Irvanto dan Made Oka Disebut Sudah Memperkaya Setya Novanto Sebesar 7,3 Juta Dollar AS

"Perbuatan para terdakwa tersebut telah memperkaya Setya Novanto sebesar 7,3 juta dollar AS," kata jaksa Eva.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Irvanto dan Made Oka Disebut Sudah Memperkaya Setya Novanto Sebesar 7,3 Juta Dollar AS
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Made Oka Masagung (kanan) dan Irvanto Hendra Pambudi (kiri) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/7/2018). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo didakwa turut melakukan korupsi proyek e-KTP, bersama-dengan pengusaha Made Oka Masagung.

Jaksa KPK menganggap keduanya baik secara langsung maupun tidak langsung turut serta memenangkan perusahaan tertentu terkait proyek e-KTP.

Selain itu, dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa KPK, Eva Yustisiana, Irvanto dan Made Oka disebut sebagai perantara pembagian uang dari proyek e-KTP.

Baca: Jaksa Dakwa Keponakan Setya Novanto sebagai Perantara Korupsi e-KTP

"Menjadi perantara dalam pembagian fee dari proyek tersebut untuk pihak-pihak tertentu," kata Jaksa Eva saat membaca surat dakwaan, Senin (30/7/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baik Irvanto maupun Made Oka disebut Jaksa Eva menerima uang yang ditujukan untuk Setya Novanto, mantan Ketua DPR RI.

Baca: Gempa 5,3 SR Guncang Nias Selatan

Di dalam dakwaan turut disebut perbuatan Irvanto dan Made Oka telah memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi diantaranya, Setya Novanto, Irman, Sugiharto, Andi Agustinus, Gamawan Fauzi, Diah Anggraeni, Drajat Wisnu Setyawan, Johannes Marliem, Miryam S. Haryani.

Berita Rekomendasi

Termasuk pula Markus Nari, Ade Komarudin, M Jafar Hafsah, beberapa anggota DPR RI periode 2009 sampai 2014, Husni Fahmi, Tri Sampurno, Jimmy Iskanda Tedjasusila, hingga tujuh orang tim Fatmawati, Wahyudin Bagenda, Abraham Mose, beserta tiga orang Direksi PT LEN Industri, Mahmud Toha, dan Charles Sutanto Ekapradja.

Baca: Pengamat: Pasti Ada Kalkulasi Rasional yang Saling Menguntungkan antara Demokrat dan Gerindra

Jaksa Eva mengatakan khusus untuk Setya Novanto, Irvanto menerima 3,5 juta dollar AS dengan cara barter uang melalui perusahaan penukaran uang atau money changer.

Sedangkan Made Oka juga disebutkan menjadi perantara pemberian uang 3,8 juta dollar AS yang juga ditujukan untuk Setya Novanto.

"Perbuatan para terdakwa tersebut telah memperkaya Setya Novanto sebesar 7,3 juta dollar AS," kata jaksa Eva.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas