Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diperiksa KPK, Istri Gubernur Aceh Tidak Lagi Tenteng Tas Branded

Darwati A Gani, Istri Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf‎ diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Selasa (31/7/2018).

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
zoom-in Diperiksa KPK, Istri Gubernur Aceh Tidak Lagi Tenteng Tas Branded
Theresia Felisiani
‎Darwati A Gani, Istri Gubernur Aceh nonaktif 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Darwati A Gani, Istri Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf‎ diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Selasa (31/7/2018).

Penampilan Darwati ketika di KPK, jauh berbeda dengan penampilan sehari-harinya. Belakangan, gaya hidup glamor Darwati menjadi bahan perbincangan.

Terutama saat sang suami, Irwandi Yusuf di terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) hingga ditahan KPK atas kasus ‎dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.

Di media sosial, Darwati kerap memperlihatkan beragam kegiatannya mulai dari mendampingi suami, traveling, hingga berkumpul dengan rekan-rekannya.

Tidak hanya itu, dia juga kerap memperlihatkan barang-barang mewah utamanya tas branded. Bahkan gaya busananya juga selalu modis, lengkap dengan kaca mata hitam jika sedang melakoni kegiatan di luar ruangan.

Hal ini jauh berbeda 180 derajat dengan penampilan Darwati ketika diperiksa KPK. Di hadapan penyidik, Darwati terkesan sederhana.

Busana yang dikenakan tidak ada kesan glamor. Dia memilih menggunakan kemeja putih lengan panjang, rok panjang biru menyapu lantai, dan hijab hitam.

Berita Rekomendasi

Riasan wajah Darwati juga tidak seperti biasanya. Bibirnya tidak merona, bedak yang digunakan juga seadanya.

Lanjut, kali ini Darwati tidak membawa tas branded miliknya. Dia hanya membawa handphone, air mineral dan dua buah buku catatan yang selalu digenggamnya di tangan.

Ditemui usai pemeriksaan, Darwati bungkam ketika ditanya soal pemeriksaanya untuk tersangka ‎Teuku Syaiful Bahri. Dia memilih tutup mulut melintasi kerumunan awak media hingga ke mobilnya yang sudah menunggu di depan KPK.

Diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran DOKA TA 2018. Mereka yakni Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah Ahmadi serta dua pihak swasta, Hendri Yuzal dan T Syaiful Bahri.

Diduga, Gubernur Irwandi meminta jatah sebesar Rp 1,5 miliar atas fee ijon proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DOKA tahun 2018. Irwandi meminta jatah tersebut pada Bupati Bener Meriah, Ahmadi.

Ahmadi sendiri baru menyerahkan uang sebesar Rp 500 juta pada Gubernur Irwandi melalui dua orang dekatnya, Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri. Diduga pemberian ini merupakan komitmen fee 8 persen yang jadi bagian untuk pejabat Pemerintah Aceh.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas