Ketua KPU Pastikan Bacaleg Hanura yang Tidak Memenuhi Syarat Tidak Ditampilkan dalam DCS
"Yang memenuhi syarat dicantumkan dalam proses sementara ini. Kalau TMS tidak bisa dong, hanya MS yang ditampilkan di DCS,"
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas perbaikan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI dari Partai Hanura hanya 9 orang yang memenuhi syarat (MS) dari 575 bacaleg yang diajukan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, menegaskan 566 bacaleg yang tidak memenuhi syarat (TMS) tersebut tidak akan masuk dalam daftar caleg sementara (DCS).
Baca: Polisi Tahan Lima Pelaku Tawuran yang Menewaskan Seorang Siswa SMP di Bogor
"Yang memenuhi syarat dicantumkan dalam proses sementara ini. Kalau TMS tidak bisa dong, hanya MS yang ditampilkan di DCS," ujar Arief di Menara Kompas, Palmerah, Jakarta Barat, Kamis (2/8/2018).
Arief menerangkan nantinya pihak KPU akan menggunakan berkas lama yang pernah dimasukan para bacaleg tersebut.
Selanjutnya KPU hanya melakukan verifikasi lanjutan terhadap yang sudah lolos.
Baca: Mahfud MD Ngaku Pernah Ditawari Jadi Menteri Jokowi
"Kalau perbaikannya dikembalikan maka berkas yang dulu pernah dimasukan maka berkas itu lah yang dipakai. Sama seperti proses berikutnya. Itu akan kita cek lagi, mana yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat," jelas Arief.
Sementara itu, Arief enggan membeberkan ketika ditanya mengenai proses perbaikan verifikasi partai lain.
"Ini kan masih on going procces, sampai tanggal 7 nanti. Tanggal 1 sampai 7 kita lakukan pemeriksaan ini baru tanggal 2. Masih banyak berkas ya," tutur Arief.
Baca: Cerita Putri Gus Dur Ketika Kecoh Pengawalnya di Mal
Sebelumnya, KPU RI sedang memverifikasi berkas hasil perbaikan bakal calon anggota legislatif (bacaleg).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dari proses verifikasi itu, diketahui berkas perbaikan bacaleg DPR RI dari Partai Hanura hanya 9 orang dari 575 bacaleg, yang memenuhi syarat (MS).
Akibatnya, perbaikan tersebut dicoret dan tidak bisa dilanjutkan ke tahapan selanjutnya.
Padahal, dokumen perbaikan atas form pencalonan itu merupakan hal krusial.
Dalam dokumen itu, ada nama bakal caleg dan daftar bakal caleg.
Mengenai status TMS ini, KPU, sudah menyampaikan kepada Partai Hanura pada Rabu malam.
Adapun persoalan yang menyebabkan status TMS adalah sejumlah detail informasi yang dibutuhkan dalam form B1.
Ada penambahan calon, namun tak ada foto, dan alamat calon kosong semua.