KPU Ingatkan Kepala Daerah Dilarang Jadi Ketua Tim Kampanye di Pilpres 2019
Kepala daerah dan wakil kepala daerah harus berkonsentrasi memimpin jalannya pemerintahan daerah di tengah-tengah pelaksanaan kampanye Pemilu 2019
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Azhari meminta pasangan calon presiden-wakil presiden di Pilpres 2019 agar mematuhi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilu.
Salah satu aturan di dalam PKPU itu menyebutkan di dalam Pasal 63 ayat (1) gubernur dan wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota dilarang menjadi Ketua Tim Kampanye.
Baca: Ucapan Selamat Anies kepada Jokowi yang Dikaruniai Cucu Kedua
“Info tentang PKPU 23/2018 penting agar masing-masing paslon capres dan cawapres tidak menjadikan kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagai ketua tim kampanye,” ujar Hasyim, Kamis (2/8/2018).
Dia menegaskan, kepala daerah dan wakil kepala daerah harus berkonsentrasi memimpin jalannya pemerintahan daerah di tengah-tengah pelaksanaan kampanye Pemilu 2019 yang sudah dimulai sejak 23 September mendatang.
Namun, kepala daerah dan wakil kepala daerah tetap boleh menjadi anggota tim kampanye dan/atau pelaksana kampanye. Ini seperti tercantum di Pasal 63 ayat (2) PKPU Nomor 23 Tahun 2018.
Baca: Saling Sindir Kesiapan Asian Games, Anies Sebut Tantangan Jakarta Lebih Berat dari Pelembang
Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota yang ditetapkan sebagai anggota Tim Kampanye dan/atau Pelaksana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) yang melaksanakan kampanye dalam waktu bersamaan, tugas pemerintah sehari-hari dilaksanakan oleh sekretaris daerah.
Kepala daerah dan wakil kepala daerah memang diperbolehkan menjadi tim kampanye dan/atau pelaksana kampanye, karena pasangan capres-cawapres dapat membentuk tim kampanye untuk tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan. Ini seperti tercantum di Pasal 8 PKPU Nomor 23 Tahun 2018.