Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenkes Tunda Imunisasi Rubella bagi Umat Muslim Sampai Ada Sertifikat Halal

Kemekes RI memutuskan untuk menunda pemberian vaksin Measles Rubella (MR) bagi masyarakat muslim hingga produk tersebut mendapat sertifikat halal.

Penulis: Ria anatasia
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kemenkes Tunda Imunisasi Rubella bagi Umat Muslim Sampai Ada Sertifikat Halal
Dok. Sekretaris Komisi Fatwa
Pertemuan MUI dengan Kemenkes membahas imunisasi Measles Rubella (MR) di Gedung MUI, Jakarta, Jumat (3/8/2018) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan RI memutuskan untuk menunda pemberian vaksin Measles Rubella (MR) bagi masyarakat muslim hingga produk tersebut mendapat sertifikat halal.

Keputusan tersebut merupakan hasil pertemuan Menkes Nila Moeloek dengan Ketua MUI Ma'ruf Amin untuk membahas polemik yang diproduksi Serum Institute of India (SII) itu di Kantor MUI, Jalan Proklamadi, Jakarta, Jumat (3/8/2018).

"Menkes RI menunda pelaksanaan imunisasi MR bagi masyarakat Muslim sampai ada kejelasan hasil pemeriksaan dari produksen (SII) dan ditetapkan fatwa (halal) MUI," kata Sekretaris Komisi Fatwa Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/8/2018).

Niam menjelaskan, Kemenkes beserta PT Biofarma sebagai importir vaksin MR dari SII berkomitmen untuk segera mengajukan sertifikasi halal dan permohonan fatwa untuk imunisasi dari MUI.

Baca: Forum Santri Cirebon untuk Tanah Air Deklarasikan Dukungan terhadap Jokowi

"Keresahan yang muncul di tengah masyarakat mengenai kesimpangsiuran informasi tentang kehalalan perlu segera direspon secara bijak dan agar ada kepastian serta ada panduan keagamaan yang tepat," tuturnya.

Menkes Nila, lanjut Niam, akan mengirim surat ke SII untuk meminta dokumen terkait bahan-bahan produksi vaksin dan akses auditing guna mendapatkan sertifikasi halal.

Berita Rekomendasi

Sebagai gantinya, komisi fatwa MUI berkomitmen untuk membahas dan menetapkan fatwa tentang imunisasi MR dalam waktu secepatnya.

Sementara bagi masyarakat yang tidak memiliki keterikatan pada kehalalan atau kebolehan secara syar'i, tetap diberikan imunisasi MR.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas