Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tingkat Kepatuhan Lapor LHKPN Secara Nasional Hanya 52 Persen

Cahya Hardianto Harefa mengatakan per 3 Agustus 2018, tingkat kepatuhan LHKPN secara nasional ‎hanya 52,04 persen atau 165.526 wajib lapor.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tingkat Kepatuhan Lapor LHKPN Secara Nasional Hanya 52 Persen
Net
Ilustrasi berkas LHKPN. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti soal kepatuhan Laporan Harta kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara nasional.

Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Cahya Hardianto Harefa mengatakan per 3 Agustus 2018, tingkat kepatuhan LHKPN secara nasional ‎hanya 52,04 persen atau 165.526 wajib lapor.

"Data kepatuhan pelaporan LHKPN kenapa penting, karena kita tahu upaya pencegahan tolak ukur dilaksanakan baik adalah dari kepatuhan laporan kekayaan," ucap Cahya, Sabtu (4/8/2018).

Cahya menuturkan seharusnya ada sekitar 320 ribu wajib lapor LHKPN yang harus melaporkan harta kekayaan ke KPK.

Baca: Kapal Bunga Hati 2 Ditemukan di Sekitar Pantai Indramayu, Nakhoda dan 12 ABK Masih Hilang

Wajib lapor ini meliputi eksekutif, yudikatif, legislatif MPR, DPR, DPD, pimpinan lembaga negara hingga BUMN atau BUMD.

Namun sampai 3 Agustus 2018, baru 165.526 wajib lapor yang sudah melapor atau sekitar 52,04 persen.

Berita Rekomendasi

Alhasil masih ada 152.536 wajib lapor yang belum lapor LHKPN atau 47‎,958 persen.

"Kami ingatkan para pejabat negara dan pimpinan lembaga untuk melaporkan LHKPN, baik pelaporan khusus untuk yang pertama kali menjabat, berakhir masa jabatan atau pensiun dan lainnya. Termasuk pelaporan periodik setahun sekali selama wajib LHKPN menjabat," paparnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas