Tingkat Kepatuhan Lapor LHKPN Secara Nasional Hanya 52 Persen
Cahya Hardianto Harefa mengatakan per 3 Agustus 2018, tingkat kepatuhan LHKPN secara nasional hanya 52,04 persen atau 165.526 wajib lapor.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti soal kepatuhan Laporan Harta kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara nasional.
Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Cahya Hardianto Harefa mengatakan per 3 Agustus 2018, tingkat kepatuhan LHKPN secara nasional hanya 52,04 persen atau 165.526 wajib lapor.
"Data kepatuhan pelaporan LHKPN kenapa penting, karena kita tahu upaya pencegahan tolak ukur dilaksanakan baik adalah dari kepatuhan laporan kekayaan," ucap Cahya, Sabtu (4/8/2018).
Cahya menuturkan seharusnya ada sekitar 320 ribu wajib lapor LHKPN yang harus melaporkan harta kekayaan ke KPK.
Baca: Kapal Bunga Hati 2 Ditemukan di Sekitar Pantai Indramayu, Nakhoda dan 12 ABK Masih Hilang
Wajib lapor ini meliputi eksekutif, yudikatif, legislatif MPR, DPR, DPD, pimpinan lembaga negara hingga BUMN atau BUMD.
Namun sampai 3 Agustus 2018, baru 165.526 wajib lapor yang sudah melapor atau sekitar 52,04 persen.
Alhasil masih ada 152.536 wajib lapor yang belum lapor LHKPN atau 47,958 persen.
"Kami ingatkan para pejabat negara dan pimpinan lembaga untuk melaporkan LHKPN, baik pelaporan khusus untuk yang pertama kali menjabat, berakhir masa jabatan atau pensiun dan lainnya. Termasuk pelaporan periodik setahun sekali selama wajib LHKPN menjabat," paparnya.