Usai Dituntut 8 Tahun Penjara, Bupati Abdul Latif Cium Kedua Istrinya
Bahkan jaksa juga meminta majelis hakim memberikan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Kabupaten Hulu Sungai Tengah nonaktif, Abdul Latif dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa KPK karena menerima suap dari proyek pembangunan RSUD Haji Damanhuri Barabai.
Selain pidana penjara, Abdul Latif juga diminta membayar denda Rp 600 juta. Apabila tidak bisa dibayar, diganti pidana kurungan selama 6 bulan.
Bahkan jaksa juga meminta majelis hakim memberikan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun.
Pantauan Tribunnews.com usai mendengaran tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/8/2018) Abdul Latif langsung menarik nafas panjang.
Lanjut dia menghampiri anak dan dua istrinya yang hadir di persidangan.
Pertama-tama, Abdul Latif mencium anak perempuannya yang menggunakan kemeja putih.
Kemudian Abdul Latif mencium istri pertama dan istri keduanya, Rizkatunnukbah. Setelah itu, Abdul Latif mencium anak laki-lakinya yang menggunakan kemeja abu-abu.
Untuk diketahui, sebelum ditangkap dalam OTT pada Rabu (31/1/2018) lalu, ternyata akhir Desember 2017, Abdul Latif baru saja ijab qobul.
Baru seminggu menikahi perempuan muda, warga Barabai bernama Rizkatunnukbah, Abdul Latif harus berurusan dengan KPK.
Pernikahan Abdul Latif dengan istri keduanya berlangsung di pendopo kabupaten dengan mengundang pihak kantor urusan agama (KUA) untuk meresmikan pernikahan tersebut.
Rencana resepsi pernikahan kabarnya akan digelar Febri 2018. Namun itu batal dilakukan karena Abdul Latif terjaring Operasi senyap.
Sebelumnya Abdul Latif didakwa menerima suap Rp 3,6 miliar terkait proyek pembangunan RSUD Haji Damanhuri Barabai.
Abdul Latif menerima suap dari Direktur Utama PT Menara Agung Pusaka, Donny Witono selaku pemenang lelang proyek pembangunan RSUD Haji Damanhuri Barabai.
Suap diberikan Donny ke Abdul Latif melalui Ketua Kadin Kab Hulu Sungai Tengah, Fauzan Rifani. Donny memberikan dua lembar bilet giro yang pencairannya dilakukan dalam dua tahap.
Abdul Latif diancam pidana dalam Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.