KPU: Pemeriksaan Kesehatan Salah Satu Syarat Ditetapkan Sebagai Pasangan Capres-Cawapres
Dua pasangan calon presiden-wakil presiden yang bersaing maju di pemilihan presiden (pilpres) 2019 disyaratkan menjalani pemeriksaan kesehatan. Pemeri
Penulis: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua pasangan calon presiden-wakil presiden yang bersaing maju di pemilihan presiden (pilpres) 2019 disyaratkan menjalani pemeriksaan kesehatan. Pemeriksaan kesehatan dilakukan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.
Pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin menjalani pemeriksaan kesehatan pada hari Minggu (12/8/2018). Berselang satu hari kemudian, giliran pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengikuti prosedur serupa di tempat yang sama.
Baca: Tahun 2019, PSN di Kementerian PUPR Terus Dilanjutkan
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman, mengatakan pemeriksaan kesehatan hanya menjadi salah satu syarat di antara banyak syarat yang harus dipenuhi untuk dapat ditetapkan sebagai pasangan capres-cawapres.
"Ini salah satu saja. Seluruh syarat harus terpenuhi secara kumulatif. Kalau sudah terpenuhi semua baru ditetapkan," ujar Arief, ditemui di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Minggu (12/8/2018).
Dia menjelaskan, hasil pemeriksaan kesehatan dapat memberikan gambaran apakah kondisi kesehatan dari masing-masing pasangan calon dapat menjalankan tugas sebagai pemimpin negara.
Baca: Tengah Berseteru, Thomas Ungkap Penyebab Renggangnya Hubungan Meghan Markle dan Dirinya
Untuk hasil pemeriksaan, kata dia, itu menjadi kewenangan mutlak dari tim dokter yang memeriksa. Tim dokter itu dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan RSPAD Gatot Soebroto.
"Ini salah satu syarat untuk menimbulkan bahwa pasangan capres-cawapres selama memimimpin lima tahun dia akan mampu akan cakap melaksanakan tugas," kata dia.
Dia menegaskan, pemeriksaan kesehatan hanya dilakukan sebanyak satu kali.