Ketua Kadin Hulu Sungai Tengah Divonis 4 Tahun 5 Bulan Penjara dan Denda Rp 300 juta
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta akhirnya membacakan vonis untuk Ketua Kadin Hulu Sungai Tengah (HST), Fauzan Rifani, Senin (13/8/2018) sore.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta akhirnya membacakan vonis untuk Ketua Kadin Hulu Sungai Tengah (HST), Fauzan Rifani, Senin (13/8/2018) sore.
Sebelumnya sidang sempat tertunda karena hakim masih melakukan musyawarah.
Harusnya vonis dibacakan, Kamis (9/8/2018) oleh Hakim Ketua, Ni Made Sudani.
Baca: Ketua Kadin Hulu Sungai Tengah Akan Jalani Sidang Beragenda Mendengarkan Tuntutan Jaksa KPK
Dalam surat putusan yang dibacakan hakim ketua Ni Made Sudani, Fauzan dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
"Mengadili menyatakan terdakwa Fauzan terbukti bersalah. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 4 tahun 5 bulan dan denda Rp 300 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 6 bulan," kata hakim Ni Made Sudani membacakan surat putusan.
Baca: Bupati Nonaktif Hulu Sungai Tengah Akan Jalani Sidang Beragenda Pemeriksaan Terdakwa
Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan agar KPK membuka blokir rekening atas nama Fauzan di Bank BRI dan Bank Kalsel karena tidak berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Dalam memberikan vonis, majelis hakim turut memberikan beberapa pertimbangan. Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang tengah giat-giatnya memberantas korupsi.
Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan berterus terang. Termasuk terdakwa belum pernah dihukum, punya tanggungan keluarga dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Baca: Bupati Abdul Latif Sempat Ancam Ketua Kadin Hulu Sungai Tengah Usai Salat Jumat di Rutan Guntur
Atas vonisnya, Fauzan menyatakan menerima. Sementara kubu jaksa KPK, menyatakan akan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau menerima vonis.
Sebelumnya, Fauzan dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan atas kasus dugaan suap proyek pengadaan pekerjaan pembangunan RSUD Damanhuri, Barabai, Kalimantan Selatan, Tahun Anggaran 2017.
Sebagai penerima uang suap,Fauzan Rifani dan Abdul Basit didakwa melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Mereka diduga menjadi perantara suap untuk Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif. Uang suap diberikan oleh Direktur Utama PT Menara Agung Donny Witono.
Donny menyetujui membayar fee 7,5 persen atau sebesar Rp 3,6 miliar ke Abdul Latif melalui Fauzan. Lanjut uang dari Donny disetorkan ke rekening PT Sugriwa Agung.
Sebelum menjabat sebagai bupati, Abdul Latif merupakan pengusaha pemilik PT Sugriwa Agung dan menduduki posisi komisaris. Barulah pada 2014, Abdul Latif menunjuk Abdul Basit sebagai direktur.
Atas perkara ini, Donny telah divonis pidana penjara dua tahun dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.