KPAI Minta Pemerintah Awasi Pemberian Susu Formula untuk Bayi dan Anak Korban Gempa Bumi di Lombok
KPAI meminta pemerintah tegas mengawasi pemberian susu formula kepada bayi dan anak korban gempa bumi di Lombok
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah tegas mengawasi pemberian susu formula kepada bayi dan anak korban gempa bumi di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Diketahui sesuai dengan peraturan kementerian kesehatan nomor 39 tahun 2013, Kementerian Kesehatan memiliki kewajiban mengawasi distribusi susu formula termasuk dalam kondisi darurat seperti bencana.
Baca: Prabowo: Muhammadiyah Organisasi Islam Terbesar dan Bersejarah di Indonesia
Disampaikan Komisioner KPAI bidang sosial dan anak dalam situasi darurat, Susianah Affandy, dalam Permenkes tersebut tegas pemberian susu formula harus diawasi.
"Jadi artinya, Permenkes ini sebenarnya sudah rinci mengatur bahwa bukan hanya pada kondisi normal usia nol sampai 6 tahun tidak boleh diberi susu formula. Bahkan di dalam situasi darurat sendiri, tanpa pengawasan dan koordinasi dengan dinas kesehatan," ujar Susianah di Kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/8/2018).
Baca: Anies Siap Terima Siapapun Wagub Pengganti Sandi
Ia mengatakan pemberian susu formula kepada bayi dan anak memiliki efek samping seperti diare, bahkan stunting.
Lebih lanjut Susianah mengatakan, Indonesia kini sedang mengalami permasalahan pada gizi buruk.
"Karena ASI merupakan makanan yang paling sempurna, menyusui dalam kondisi darurat tetap harus dilakukan ibu kepada bayi hingga dua tahun,” ujar Susianah.
Baca: Pengamat Politik Sebut PAN Harus Tarik Asman Abnur dari Kabinet Kerja Jokowi
"Jangan sampai situasi darurat ini menjadi pintu masuk bagi produsen susu formula yang sudah dilarang penggunaannya untuk di dalam hari pertama kehidupan seorang anak. Jadi, KPAI akan segera melakukan koordinasi dengan Kementerian kesehatan melakukan pengawasna susu formula," lanjutnya.
Sutopo Purwo Nugroho Kepala pusat Data Informasi dan Humas BNPB dalam keterangan persnya, Minggu (12/8/2018), meminta agar pemberi bantuan tak memberikan susu formula dengan alasan keterbatasan sarana penyiapan susu formula, seperti air bersih, alat memasak, botol steril, dan lainnya sangat terbatas di pengungsian.
"Akibatnya, kasus-kasus penyakit diare di kalangan bayi usia di bawah enam bulan yang menerima bantuan susu formula dua kali lebih banyak dibandingkan mereka yang tidak menerima bantuan itu. Bahkan pemberian susu formula akan meningkatkan risiko terjadinya kekurangan gizi dan kematian bayi," kata Sutopo.
Sebelumnya, BNPB merilis terdapat 387.067 jiwa pengungsi yang tersebar di ribuan titik.
Pengungsi terus memerlukan bantuan karena belum semua kebutuhan dasar pengungsi terpenuhi.
Dari 387.067 jiwa pengungsi tersebut terdapat bayi dan anak-anak yang perlu mendapat perlakukan khusus selama mengungsi.