Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Keponakan Setya Novanto, Jaksa Hadirkan 8 Saksi

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan delapan orang saksi dari beragam unsur untuk didengar keterangannya.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Sidang Keponakan Setya Novanto, Jaksa Hadirkan 8 Saksi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Made Oka Masagung (kanan) dan Irvanto Hendra Pambudi (kiri) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/7/2018). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan perkara ‎korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan terdakwa keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (14/8/2018).

Dalam sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan delapan orang saksi dari beragam unsur untuk didengar keterangannya.

Delapan saksi itu yakni ‎Irwan, Nenny, Santoso Kartono, Riswan alias Iwan Baralah, Frans Hartono Arief, Muhammad Nur, July Hira dan Nunuy Karnasih‎.

Di sidang sebelumnya, ‎Selasa (7/8/2018) Jaksa menghadirkan tujuh saksi. Namun, dua saksi tidak hadir.

Kelima saksi tersebut ‎yakni, mantan Ketua Komisi II DPR RI, Chairuman Harahap; mantan Sekjen Kemendagri, Diah Anggraini; pengusaha Ikhsan Muda Harahap; anggota tim Fatmawati, Mudji Rachmat Kurniawan; serta mantan Country Manager HP Enterprise Services, Charles Sutanto.

Baca: Ketika Prabowo-Sandi Tes Kesehatan, Takut Jarum Suntik, 2 Jam Foto hingga Diminta Dokter Turunkan BB

Sementara dua saksi yang tidak hadir ialah, mantan Direktur PT Java Trade Utama, Johanes Richard Tanjaya dan pengusaha Jimmy Iskandar Tedjasusila.

Berita Rekomendasi

‎Diketahui ‎Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, yang juga mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, didakwa turut serta melakukan korupsi proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Dia didakwa bersama-sama dengan pengusaha Made Oka Masagung.

Keduanya berperan menjadi perantara dalam pembagian fee proyek pengadaan barang atau jasa e-KTP ‎untuk sejumlah pihak.

Irvanto dan Made Oka juga turut serta memenangkan perusahaan tertentu dalam proyek itu.

Atas perbuatannya, Anang dan Made Oka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas