Wakil Ketua BPK dan Bupati Tabanan Tak Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Suap RAPBN-P 2018
Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bahrullah Akbar, dan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti, tidak memenuhi pemanggilan KPK.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bahrullah Akbar, dan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti, tidak memenuhi pemanggilan KPK.
Mereka berdua seharusnya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Yaya Purnomo (YP) terkait kasus suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P 2018.
"Saudara Bahrullah tidak hadir karena sedang menunaikan ibadah haji. Sedangkan, untuk Ibu Ni Putu Eka belum diperoleh informasi terkait ketidakhadiran saksi," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (15/8/2018).
Baca: Romahurmuziy: Tidak Ada Niat Saya Memberikan Harapan Palsu Kepada Mahfud MD
Sementara, untuk Wakil Bendahara DPP PKB, Rasta Wiguna juga tidak hadir dan akan dilakukan pemanggilan ulang, Kamis (16/8/2018).
Rasta pada hari ini dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Amin Santono.
Diketahui, kasus ini diawali dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Mei 2018.
Atas perkara ini, penyidik menetapkan empat orang tersangka.
Baca: Ruhut Sebut Pilpres 2024 Jadi Alasan Partai Koalisi Pendukung Jokowi Tak Pilih Mahfud Jadi Cawapres
Mereka yakni anggota Komisi XI DPR RI Amin Santono, Eka kamaluddin (swasta-perantara), Yaya Purnomo (Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu), dan Ahmad Ghiast (swasta).
Suap Rp 500 juta dimana Rp 400 juta diberikan kepada Amin Santono dan Rp 100 juta kepada Eka Kamaluddin ditransfer dari kontraktor Ahmad Ghiast.
Baca: Berkas Persyaratan Pencalonan Maruf Amin, Prabowo, dan Sandiaga Belum Lengkap, Ini Kekurangannya
Uang tersebut merupakan bagian dari 7 persen komitmen fee yang dijanjikan dari dua proyek di Pemkab Sumedang senilai total Rp 25 miliar.
Diduga komitmen fee proyek tersebut sekitar Rp 1,7 miliar.
Kedua proyek itu yakni proyek pada Dinas Perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan di Kabupaten Sumedang senilai Rp 4 miliar dan proyek Dinas PUPR Kabupaten Sumedang senilai Rp 21,8 miliar.
Sumber dana suap diduga berasal dari para kontraktor di lingkungan Pemkab Sumedang.
Ahmad Ghiast diduga berperan sebagai kordinator dan pengepul dana untuk memenuhi permintaan Amin Santono.