Alasan Sedang Sakit, Hakim Tipikor Tunda Sidang Pledoi Bupati Hulu Sungai Tengah
"Sidang hari ini ditunda karena terdakwa sakit," ujar Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menunda sidang Bupati Kabupaten Hulu Sungai Tengah nonaktif, Abdul Latif, Senin (20/8/2018).
Sidang terpaksa ditunda hingga dua pekan mendatang karena terdakwa sakit. Diputuskan sidang akan kembali digelar pada Senin (3/9/2018) dengan agenda pembacaan pledoi.
"Sidang hari ini ditunda karena terdakwa sakit," ujar Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Di akhir sidang, majelis hakim meminta pengacara terdakwa segera melapor apabila terdakwa sudah sembuh dan bisa mengikuti persidangan.
Sebelumnya Abdul Latif dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 600 juta oleh jaksa KPK. Jika denda tidak bisa dibayar, diganti pidana kurungan selama 6 bulan.
Baca: Pesawat Boeing dan Airbus yang Dibeli Maskapai Penerbangan Indonesia Harus Pakai Bioavtur
Selain pidana penjara dan denda, jaksa KPK juga meminta agar majelis hakim memberikan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun setelah terdakwa selesai menjalani masa hukumannya.
Sebelumnya Abdul Latif didakwa menerima suap Rp 3,6 miliar terkait proyek pembangunan RSUD Haji Damanhuri Barabai dari Direktur Utama PT Menara Agung Pusaka, Donny Witono selaku pemenang lelang proyek pembangunan RSUD Haji Damanhuri Barabai.
Baca: Empat Atlet Asian Games Jepang Dipulangkan Paksa Setelah Ketahuan Sewa PSK di Jakarta
Suap diberikan Donny ke Abdul Latif melalui Ketua Kadin Kab Hulu Sungai Tengah, Fauzan Rifani. Donny memberikan dua lembar bilet giro yang pencairannya dilakukan dalam dua tahap.
Abdul Latif diancam pidana dalam Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.