Kapolres Kediri Terlibat Pungli SIM, Kadiv Propam Polri : Terancam Dipecat
Listyo mengatakan hal ini menjadi pelajaran bagi anggota lainnya agar tak melakukan sesuatu yang merugikan institusi Korps Bhayangkara.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kadiv Propam Polri Brigjen Pol Listyo Sigit Prabowo memastikan kebenaran adanya pelanggaran profesi dan etik dari Kapolres Kediri AKBP ER.
Listyo mengatakan AKBP ER terbukti terlibat dalam kasus dugaan pungutan liar di Satpas Polres Kediri. Terhadap aksinya itu, yang bersangkutan terancam sanksi mulai dari demosi hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Iya benar terbukti, Kapolres (AKBP ER) diproses pelanggaran profesi dan etik. Saat ini akan kita proses lanjut untuk pelanggaran profesi," ujar Listyo, ketika dikonfirmasi, Selasa (21/8/2018).
"Kita usulkan posisinya untuk di evaluasi dan terhadap perbuatannya akan kita proses, karena melanggar profesi dan kode etik dengan sanksi mulai dari demosi sampai dengan PTDH," sambungnya.
Listyo mengatakan hal ini menjadi pelajaran bagi anggota lainnya agar tak melakukan sesuatu yang merugikan institusi Korps Bhayangkara.
Menurutnya, para oknum yang melakukan pungli ini hanyalah segelintir orang saja. Akan tetapi, mayoritas anggota Polri yang bekerja untuk melayani masyarakat dengan baik justru dirugikan akibat tindakan oknum tersebut.
"Jadi bisa merusak kinerja semua orang, karena segelintir yang lain jelek," kata dia.
Lebih lanjut, ia pun berpesan agar jajarannya dapat terus bekerja dengan baik dan tidak merugikan institusi. Sehingga Polri dapat semakin dipercaya oleh masyarakat luas.
Baca: Mediasi PSI dan PBB, Bawaslu Perintahkan KPU Fasilitasi Bacaleg
"Semua itu agar dipercaya publik. Pendekatan pelayanan. Sehingga harapan kita Polri semakin dipercaya masyarakat," kata Listyo lagi.
"Saya harap semua kawan-kawan berbuat baik jangan sampai merugikan institusi. Pesan untuk anggota yang menjalankan tugas dengan baik, teruskan," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, AKBP ER turut diperiksa di Jakarta setelah Divisi Propam Polri melakukan OTT di Satpas Polres Kediri.
Dari data yang dihimpun, penangkapan ini berawal ditemukan pungli di Satpas Polres Kediri, Sabtu (18/8). Diketahui, ada penarikan biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP), sementara biaya penarikannya beragam, mulai Rp 500 ribu hingga Rp 650 ribu.
Dari hasil tersebut, setiap hari uang Rp 300 ribu disetorkan kepada pegawai ASN berinisial AN. Lalu, uang tersebut dikumpulkan AN kepada oknum personel Polres Kediri berinisial Bripka IK. Selanjutnya, Bripka IK mengumpulkan uang dan diduga didistribusikan setiap minggunya ke kapolres sebesar Rp 40-50 juta.
Tak hanya kepada kapolres, uang itu diduga disetorkan kepada kasat lantas Rp 10-15 juta. Lalu, untuk Baur SIM dan KRI, mereka diduga memperoleh setoran mulai Rp 2-3 juta setiap minggunya