Kemendagri Jelaskan Kenapa Gempa Bumi NTB Tidak Ditetapkan sebagai Bencana Nasional
Sekretaris Jenderal Kemendagri, Hadi Prabowo menyatakan bahwa kriteria yang harus dipenuhi sebagai bencana nasional belum tercapai.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Hasanudin Aco
![Kemendagri Jelaskan Kenapa Gempa Bumi NTB Tidak Ditetapkan sebagai Bencana Nasional](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/panglima-tni-tinjau-pengiriman-bantuan-untuk-lombok_20180821_103017.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membantah pemerintah pusat lepas tangan terhadap bencana gempa bumi yang melanda Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam beberapa waktu terakhir.
Sekretaris Jenderal Kemendagri, Hadi Prabowo menyatakan bahwa kriteria yang harus dipenuhi sebagai bencana nasional belum tercapai.
“Untuk menetapkan bencana nasional harus dihitung kriterianya sudah masuk semua atau belum, seperti apakah pelayanan masyarakat tertunda, terhambat atau terhenti sama sekali. Kemudian apakah mobilitas logistik terkendala tapi nyatanya semuanya tak terkendala,” ujarnya di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (21/8/2018).
Baca: BNPB Tolak Status Bencana Nasional Untuk Lombok
Perhatian pemerintah pusat kepada bencana di Lombok itu juga terlihat dari kegiatan yang dilakukan Presiden Joko Widodo saat memantau lokasi gempa.
“Kalau pemerintah pusat tidak peduli kenapa Pak Jokowi ke sana, salat di sana, tidur di sana, beliau juga sudah perintahkan Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) untuk bangun hunian di sana,” imbuh Hadi Prabowo.
Hadi Prabowo menegaskan bahwa kewenangan menetapkan bencana nasional bukan ranah Kemendagri.
“Itu bukan kewenangan mutlak Kemendagri, tetapi dibahas di tingkat pimpinan (Presiden) melibatkan kementerian dan lembaga terkait,” pungkasnya.