Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemendagri Jelaskan Kenapa Gempa Bumi NTB Tidak Ditetapkan sebagai Bencana Nasional

Sekretaris Jenderal Kemendagri, Hadi Prabowo menyatakan bahwa kriteria yang harus dipenuhi sebagai bencana nasional belum tercapai.

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kemendagri Jelaskan Kenapa Gempa Bumi NTB Tidak Ditetapkan sebagai Bencana Nasional
TRIBUNNEWS.COM/Kolonel Sus Taibur Rahman
Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.I.P. didampingi Komandan Lanud Halim Perdanakusuma Marsma TNI Mohamad Tonny Harjono meninjau langsung pengiriman bantuan dari Tentara Nasional Indonesia untuk korban gempa bumi Lombok, Nusa Tenggara Barat, bertempat di Gedung Suma 3, VIP Room Lanud Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Senin (20/8/2018). Bantuan sebanyak 9,8 ton dari TNI, terdiri dari 55 tenda lapangan dan obat-obatan diangkut menggunakan Pesawat Hercules C-130 A-1312 dibawah pimpinan Pilot Mayor Pnb Fandi Abdilah dan Co Pilot Lettu Pnb Gustin Rossyan. TRIBUNNEWS.COM/PUSPEN TNI/Kolonel Sus Taibur Rahman 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membantah pemerintah pusat lepas tangan terhadap bencana gempa bumi yang melanda Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam beberapa waktu terakhir.

Sekretaris Jenderal Kemendagri, Hadi Prabowo menyatakan bahwa kriteria yang harus dipenuhi sebagai bencana nasional belum tercapai.

“Untuk menetapkan bencana nasional harus dihitung kriterianya sudah masuk semua atau belum, seperti apakah pelayanan masyarakat tertunda, terhambat atau terhenti sama sekali. Kemudian apakah mobilitas logistik terkendala  tapi nyatanya semuanya tak terkendala,” ujarnya di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (21/8/2018).

Baca: BNPB Tolak Status Bencana Nasional Untuk Lombok

Perhatian pemerintah pusat kepada bencana di Lombok itu juga terlihat dari kegiatan yang dilakukan Presiden Joko Widodo saat memantau lokasi gempa.

“Kalau pemerintah pusat tidak peduli kenapa Pak Jokowi ke sana, salat di sana, tidur di sana, beliau juga sudah perintahkan Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) untuk bangun hunian di sana,” imbuh Hadi Prabowo.

Hadi Prabowo menegaskan bahwa kewenangan menetapkan bencana nasional bukan ranah Kemendagri.

“Itu bukan kewenangan mutlak Kemendagri, tetapi dibahas di tingkat pimpinan (Presiden) melibatkan kementerian dan lembaga terkait,” pungkasnya. 

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas