DPR Minta Vonis Jokowi Segera 'Diclearkan'
"Kami dari DPR mendorong agar ini segera diclearkan dan dijelaskan kepada publik atas keputusan tersebut," ujar Bamsoet.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo ( Bamsoet) meminta Vonis terhadap Presiden Joko Widodo ( Jokowi) dan sejumlah menterinya soal kebakaran hutan yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah, segera diclearkan dan dijelaskan ke publik.
"Kami dari DPR mendorong agar ini segera diclearkan dan dijelaskan kepada publik atas keputusan tersebut," ujar Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (23/8/2018).
Bamsoet mengatakan masih ada upaya hukum lainnya yang dapat ditempuh pemerintah terkait vonis tersebut. Pemerintah dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung bila berkeberatan dengan putusan Pengadilan.
"Ya ini domain hukum masih ada upaya-upaya hukum yang bisa ditempuh oleh pemerintah," katanya.
Baca: Divonis Melawan Hukum dalam Kasus Karhutla, Jokowi: Masih Ada Upaya Hukum Lebih Tinggi
Sebelumnya Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah mengeluarkan putusan yang menguatkan vonis Pengadilan Negeri Palangkaraya yang menyatakan bahwa Jokowi bersama sejumlah jajaran menterinya melakukan perbuatan melawan hukum dalam kasus kebakaran hutan.
Jokowi pun diminta untuk menerbitkan Peraturan Pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dengan melibatkan peran serta masyarakat.
Kasus hukum kebakaran hutan tersebut sebelumnya berawal dari gugatan sekelompok masyarakat kepada negara.
Mereka melayangkan gugatan karena pemerintah dinilai gagal dalam mengatasi kebakaran hutan dan lahan.
Perkara tersebut kemudian masuk ke meja hijau dan vonis dijatuhkan PN Palangkaraya pada Maret 2017. Upaya banding yang dilakukan pemerintah pun kandas setelah Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah menguatkan vonsi PN tersebut.
"Mengadili, menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 118/Pdt.G.LH/2016/PN. Plk tanggal 22 Maret 2017,"
"Menghukum Para Tergugat I, II, III, IV,V dan VI untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150 ribu," dalam vonis banding yang tertera di halaman Website Mahkamah Agung.
Bamsoet mengatakan upaya hukum yang dilakukan pemerintah harus dihormati. Jika vonis telah dikeluarkan MA nantinya, maka semua pihak termasuk pemerintah harus menghormatinya.
"Jangan kan pemerintah semua warga negara menghormati keputusan hukum dan nanti ada upaya-upaya hukum lain diatas itu untuk mendapatkan nilai-nilai keadilan," katanya.
DPR sendiri menilai pemerintah telah cukup baik dalam menanggulangi kebakaran hutan dan lahan. Rekomendasi Pansus soal kebakaran hutan telah dijalankan dengan baik oleh pemerintah.
"Kalau kami melihat laporan-laporan yang kami terima disini cukup bagus dan memuaskan. Setekah berkali-kali dibentuk tim dan bahkan di DPR ada pansus dan diselesaikan dan kita juga berikan rekomendasi dan rekomendasi itu juga sudah dijalankan oleh pemerintah dengan baik," pungkasnya.