KPK Sita Dokumen Terkait Kasus Dana Otsus Aceh di Apartemen Kerabat Steffy Burase
Penggeledahan kedua dilakukan di kediaman kerabat Steffy bernama Farah di Jalan Pengadegan Timur Raya
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyita sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan kasus dugaan gratifikasi penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 di tiga lokasi di Jakarta, Kamis (23/8/2018).
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan di apartemen milik model sekaligus staf ahli kegiatan Aceh Marathon 2018, Steffy Burase yang diduga mengetahui kasus yang menjerat Gubernur Aceh Irwandi Yusuf tersebut.
Penggeledahan kedua dilakukan di kediaman kerabat Steffy bernama Farah di Jalan Pengadegan Timur Raya No 23, Jakarta Selatan serta kediaman kuasa hukum Irwandi Yusuf, Sayuti Abubakar di Rancho Indah Town Square.
Febri mengatakan dokumen yang disita KPK yang diduga berkaitan dengar perkara itu justru ditemukan di kediaman Farah dan Sayuti.
“Dalam penggeledahan hari ini yang berkaitan kasus Aceh kami menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara di lokasi kedua,” ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK.
Baca: Polresta Solo Ungkap Kronologi Sopir Mercy Tabrak Pemotor sampai Tewas
Lalu di kediaman Sayuti, Febri mengatakan tim KPK menyita dokumen terkait DOKA dan barang bukti elektronik.
“Sementara di lokasi Sayuti kami menyita dokumen terkait DOKA dan barang bukti elektronik,” imbuhnya.
Sebagai tindak lanjut, Febri mengatakan KPK akan mendalami peran kerabat Steffy tersebut dalam kasus itu.
“Tentu akan kita perdalam, pengembangan ini dimaksudkan untuk mencari adanya dugaan proyek lain di Aceh terkait DOKA tersebut, kami mencari bukti-bukti yang menguatkan,” imbuh Febri.
Dalam kasus itu KPK telah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka yaitu Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi, Hendri Yuzal yang merupakan staf khusus Irwandi Yusuf, dan Teuku Saiful Bahri dari pihak swasta.
Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan Teuku Saiful Bahri diduga oleh KPK sebagai penerima suap serta Ahmadi diduga sebagai pemberi suap.
KPK menduga Bupati Bener Meriah, Ahmadi memberikan uang sebesar Rp 500 juta kepada Irwandi sebagai bagian dari fee Rp 1,5 miliar dalam proyek-proyek infrastruktur yang bersumber dari DOKA tersebut.
Sementara Steffy Burase diduga mengetahui tindakan suap yang melibatkan Irwandi Yusuf tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.