PBNU Tak Lihat Ungkapan 'Suara Azan Terlalu Keras' Sebagai Ekspresi Kebencian atau Sikap Permusuhan
Mengatakan suara adzan terlalu keras menurut pendapat saya bukan penistaan agama,
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
"Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan dengan ini menyatakan perbuatan terdakwa atas nama Meiliana terbukti melakukan unsur unsur penistaan agama sehingga hakim memutuskan Meiliana dengan hukuman penjara selama 1,5 Tahun dan denda sebesar lima ribu rupiah," ujar Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo.
Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjung Balai Anggia Kesuma menyatakan pikir-pikir sementera Penasihat Hukum Meiliana, Rantau Sibarani ajukan banding.
"Kami akan ajukan banding Yang Mulia," sebut Rantau Sibarani.
Adapun puluhan ormas yang hadir di lokasi sidang tampak kecewa dengan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan.
Sejak awal, kasus penistaan agama yang dilakukan Meiliana menyita selalu menjadi sorotan sejak terjadi di Tanjungbalai pada 29 Juli 2016 silam. Akibat perbuatannya, sejumlah kelenteng dan vihara menjadi objek kemarahan pemuda Tanjungbalai saat itu. Selain itu, lambannya ia diadili dan hukuman yang dinilai rendah lagi-lagi menjadi perhatian ormas-ormas Islam.
Diketahui sebelumnya, saat diungkap dipersidangan bahwa Meiliana kala itu meminta Kak Uo untuk menyampaikan kepada BKM Masjid Al Maksum Tanjungbalai agar mengecilkan volume azan. Saat itu Meiliana merasa terganggu akibat pengeras suara azan yang berjarak 7 meter dari rumahnya Saban hari dinyalakan.(*)