Kritik Penghadangan Deklarasi Ganti Presiden, Jari 98 Minta Fadli Zon Baca Undang-undang Polri
Kritikan keras Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon terhadap aksi pengadangan pegiat #2019GantiPresiden Neno Warisman menuai tanggapan Jari 98
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kritikan keras Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon terhadap aksi pengadangan pegiat #2019GantiPresiden Neno Warisman menuai tanggapan Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia 98 (Jari 98).
Ketua Jari 98, Willy Prakarsa, meminta Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menelaah lebih jauh menggenapi Undang-Undang Polri.
Menurutnya apa yang dilakukan kepolisian di Riau merupakan bagian dari upaya untuk menjaga Kamtibmas.
"Harusnya sebagai Wakil Rakyat itu teliti dan cermat membaca UU Polri Nomor 2 tahun 2002. Polri itu menjaga Kamtibmas, pengayom, pelindung, dan penegak hukum. Jangan salahkan Polri. Mas Fadli Zon kebanyakan main twitter dan Instagram sih," kata Willy, Minggu (26/8/2018).
Menurut Wily apa yang dilakukan Kapolda Riau Brigjen Eko Widodo sudah tepat dan sesuai prosedur.
Seharusnya yang dilakukan Fadli adalah mengingatkan Neno Warisman untuk menjaga ketertiban masyarakat.
"Seharusnya wakil rakyat itu ikut memberikan solusi. Bukan malah sedikit-sedikit desak copot-copot aja," katanya.
Sebelumnya melalui akun twiternya, Fadli Zon mengkritik keras tindakan kepolisian yang melarang Neno keluar dari bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau karena dihadang oleh sejumlah massa.
Fadli bahkan meminta Kapolda Riau dicopot karena tidak bisa mengendalikan dan menjaga keamanan bandara.
Sebelumnya pegiat #2019GantiPresiden Neno Warisman tertahan di gerbang Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, Riau, Sabtu (25/8/2018) pukul 18.30 WIB.
Neno yang tiba di bandara sekitar pukul 15.10 WIB tidak diperbolehkan keluar Bandara oleh aparat keamanan.
Setibanya di gerbang bandara, Neno Warisman langsung dihadang sekelompok massa yang berjumlah ratusan.
Namun, massa yang menghadang Neno Warisman sudah berhasil dibubarkan paksa oleh petugas kepolisian dan TNI.
Tak lama setelah itu, datang pula sekelompok massa yang ingin membebaskan Neno Warisman.
Namun, kedatangan massa mendapat penghadangan dari pihak kepolisian dan TNI.