Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Metro Pastikan Kasus Penggelapan yang Menjerat Ketua DPRD DKI Jakarta Masih Berjalan

Diberitakan sebelumnya, Zaini melalui pengacara resmi melaporkan Prasetio ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2018.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polda Metro Pastikan Kasus Penggelapan yang Menjerat Ketua DPRD DKI Jakarta Masih Berjalan
Tribunnews.com/ Wahyu Firmansyah
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nico Afinta, mengungkapkan bahwa kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan terlapor Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, masih terus berjalan.

"Kasusnya masih berjalan," ujar Nico saat dikonfirmasi.

Nico tidak merinci tentang bagaimana perkembangan kasus tersebut. Namun dirinya menyebut penyidik meminta pelapor dalam kasus ini, yaitu mantan Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Zaini Ismail untuk kembali mengumpulkan bukti-bukti kembali.

"Pelapor sedang mengumpulkan data dan bukti-bukti untuk diserahkan ke penyidik," kata Nico.

Diberitakan sebelumnya, Zaini melalui pengacara resmi melaporkan Prasetio ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2018.

Laporan yang dibuat itu telah tercantum dengan nomor LP/2369/IV/PMJ/Dit. Reskrimum.

Politikus PDIP tersebut dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas