Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kenakan Rompi Orange KPK, Konglomerat Tamin Dipapah ke Mobil Tahanan

Pantauan Tribunnews.com, dari ketiga tersangka yang ditahan, Tamin yang paling menjadi sorotan.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kenakan Rompi Orange KPK, Konglomerat Tamin Dipapah ke Mobil Tahanan
TRIBUNNEWS/THERESIA FELISIANI
Konglomerat Tamin Sukardi, pemilik sekaligus pengelola lokasi wisata Taman Simalem Resort di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, menjadi tersangka terakhir yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (29/8/2018) malam. 

‎Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konglomerat Tamin Sukardi, pemilik sekaligus pengelola lokasi wisata Taman Simalem Resort di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, menjadi tersangka terakhir yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (29/8/2018) malam.

Sebelumnya, sejak sore hari, ‎Hakim ad hoc Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Merry Purba sudah lebih dulu ditahan di Rutan Merah Putih Cabang KPK, Kuningan, Jakarta.

Sama seperti Merry Purba, panitera pengganti Helpandi juga ditahan dilokasi terpisah, Rutan Guntur. Merry dan Helpandi ditahan selama 20 hari kedepan demi kepentingan penyidikan dan penuntasan perkara.

Pantauan Tribunnews.com, dari ketiga tersangka yang ditahan, Tamin yang paling menjadi sorotan. Pasalnya pria paruh baya ini berjalan pelan hingga harus dipapah lebih dari tiga pengawal KPK menuju ke mobil tahanan.

Di tengah kerumunan awak media yang menghujaninya dengan beragam pertanyaan, Tamin memilih diam. Dia terus menunduk dan menghalangi sorotan kemera awak media menggunakan tangannya.

Karena takut Tamin terjatuh, para pengawal KPK lanjut membantu Tamin memegang pundaknya demi bisa segera masuk ke mobil tahanan. Meski sudah dibantu, langkah kaki Tamin tetap pelan.

Berita Rekomendasi

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan khusus untuk Tamin, penahanan dilakukan seperti pada perkara awal di kasus korupsi lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN2, yakni di Rutan Tanjung Gusta Medan.

‎"TS (Tamin Sukardi) penahanan di perkara awal," ucap Febri.

Belakangan penampilan Tamin terus menjadi sorotan. Pasalnya sejak sidang 5 Juli 2018 hingga pembacaan vonis pada Senin (29/8/2018) dia duduk di kursi roda.

Uniknya saat diperiksa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Selasa (28/9/2018) hingga tiba di KPK dan ditahan, Tamin bisa berjalan sendiri meski langkahnya pelan dan kecil.

Baca: Dengan Teriakan Keras, Ira Beri Dukungan untuk Hendro di Nomor Jalan Cepat Putra 50 Meter

Diketahui, Tamin merupakan satu dari delapan orang yang diamankan KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sumatera Utara terkait kasus pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara.

Selain Tamin, KPK juga mengamankan Sudarni staf Tamin ‎, panitera pengganti Pengadilan Negeri Medan Helpandi, hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Medan Merry Purba.

Wakil Ketua PN Medan‎ Wahyu Prasetyo, Ketua PN Medan Marsuddin Nainggolan, hakim PN Medan Sontan Merauke dan panitera pengganti PN Medan Oloan Sirait.

Setelah dilakukan gelar perkara, KPK menetapkan empat tersangka yakni Merry Purba, Helpandi, Tamin dan Hadi Setiawan selaku orang kepercayaan Tamin.

Merry dan Helpandi diduga sebagai penerima, sementara Tamin dan Hadi sebagai pemberi suap.
Merry diduga menerima 280 ribu SGD dari Tamin untuk mempengaruhi putusan majelis hakim yang menjerat perkara Tamin.

Di perkara Tamin, Merry merupakan anggota majelis hakim yang menangani perkara Tamin. Sedangkan Ketuanya adalah Wahyu Prasetyo,‎ Wakil Ketua PN Medan.

Dalam putusan yang dibacakan Senin (27/8/2018) Merry menyatakan dissenting opinion. Tamin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 132 miliar.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp 132 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas