Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pollycarpus Sudah Menutup Kasus Pembunuhan Munir, tapi Siap Buka-bukaan Jika Ada yang Tak Puas

Pollycarpus menjalani masa tahanan selama 10 tahun. Delapan tahun dijalaninya di Lapas Klas I Sukamiskin Bandung.

Editor: Ravianto
zoom-in Pollycarpus Sudah Menutup Kasus Pembunuhan Munir, tapi Siap Buka-bukaan Jika Ada yang Tak Puas
Facebook
Pollycarpus dan Munir 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Daniel Andreand Damanik

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Terhitung sejak Rabu (29/8/2018), Pollycarpus Budihari Prijanto terpidana pada kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, dinyatakan bebas murni.

Berdasarkan hasil wawancara terhadap Pollycarpus, TribunJabar mengumpulkan fakta-fakta yang dipaparkan Pollycarpus setelah dirinya bebas murni.

Berikut 10 fakta-fakta yang dirangkum pascabebas murninya Pollycarpus :

1. Pollycarpus menjalani masa tahanan selama 10 tahun. Delapan tahun dijalaninya di Lapas Klas I Sukamiskin Bandung.

2. Tahun 2004 kejadian tewasnya Munir terjadi, 2005 dirinya divonis 14 tahun, 2006 bebas, 2007 kembali dipanggil, dan tahun 2008 kembali divonis.

3. Pollycarpus divonis dua kali pada kasus yang sama.

Berita Rekomendasi

4. Di persidangan, pada tuduhannya racun tersebut dimasukkan ke dalam jus jeruk, namun pada vonisnya dimasukkan ke dalam mie goreng.

 Seusai Bersalaman, Pesilat Hanifan Sempat Beri Bungkusan Merah kepada Presiden Jokowi, Apa Isinya?

 Pemkab Garut Pastikan Enam Atlet Peraih Medali Emas di Asian Games 2018 Jadi PNS

5. Pollycarpus kembali berkecimpung di perusahaan penerbangan, dan menolak ajakan bergabung dalam partai politik.

6. Pollycarpus membantah dirinya sebagai anggota Badan Intelijensi Negara (BIN).

7. Jika ada yang tidak puas terhadap kasus kematian Munir, Pollycarpus siap buka-bukaan, namun secara pribadi dirinya mengaku sudah menutup kasus tersebut.

8. Selama ditahan di Lapas Sukamiskin, Pollycarpus secara tegas mengatakan tidak pernah keluar masuk Lapas, kecuali karena izin sakit yang dilakukannya satu atau dua kali.

9. Pollycarpus mengaku tidak pernah membayar uang tunai untuk izin berobat keluar Lapas Sukamiskin.

10. Pollycarpus bebas bersyarat tahun 2014 dan bebas murni pada 2018. Selama masa bimbingan, Pollycarpus selalu melapor sebanyak 23 kali dan jika tidak bisa hadir, selalu berkoordinasi dengan Bapas Bandung.

Usai dinyatakan bebas murni, Pollycarpus mengaku akan kembali bekerja secara profesional di bidang penerbangan.

"Saya sekarang mau ke Jakarta, dan malamnya mau ke Papua. Saya berterimakasih kepada istri saya yang telah mendampingi saya selama menjalani kasus ini," katanya.

Pollycarpus mengatakan bahwa kondisi anak dan istrinya baik-baik saja. Anak-anaknya diakuinya bisa menyelesaikan sekolah dengan baik.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas