Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PP Nomor 12 Tahun 2018 Untuk Perkuat DPRD

Tidak dipungkiri bahwa beberapa pasal dalam PP ini menimbulkan banyak tafsir.

Editor: Content Writer

Kepala Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI Indra Pahlevi mengatakan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota merupakan upaya untuk menguatkan kedudukan DPRD sebagai bagian dari rezim pemerintahan daerah.

“PP ini sebenarnya untuk menguatkan DPRD. Meskipun secara umum mungkin tidak terlalu banyak hal yang berbeda antara PP itu sendiri dengan Undang - Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,” kata Indra didampingi Kepala Pusat Kajian Anggaran Asep Ahmad Saefuloh saat menerima audiensi DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah di Gedung Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/8/2018).

Namun lanjut Indra, tidak dipungkiri bahwa beberapa pasal dalam PP ini menimbulkan banyak tafsir, sehingga tidak sedikit DPRD datang ke DPR ri berkonsultasi terkait hal ini.

Salah satunya DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah yang sedang melakukan perubahan tatib. Menurut Indra, setidaknya ada dua cara yang dapat memudahkan dalam penysunan tatib yang baru.

Pertama, berpedoman pada pada aturan dasarnya yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagai dasar hukumnya, agar tidak terjadi pertentangan di dalam peraturan tata tertib di DPRD itu sendiri.

Kedua, Indra mengatakan bahwa baik Anggota DPR dan DPRD tidak mungkin ahli dalam setiap aspek, karena memiliki latar belakang pendidikan yang berbeda-beda.

Sehingga dibutuhkan ahli atau pakar untuk mendukung terbentuknya tatib yang didasari dengan prespektif yang tepat. Untuk itu, ia menyarankan untuk mengundang ahli atau pakar yang sesuai dengan kebutuhan.

BERITA TERKAIT

“Tidak harus PNS. Misalnya di Bengkulu Tengah itu punya kelompok akademisi atau mungkin dari universitas yang ada di provinsi itu. Tentunya harus qualified untuk dimintai pandangan dan kajian terhadap satu hal atau isu yang bekemrbang di Bengkulu Tengah,” kata Indra.

Asep menambahkan tatib tidak harus dirubah total, bisa dengan hanya perlu sedikit penyesuaian dengan PP yang baru mengingat perubahan yang ada tidak terlalu banyak.

“Satu lagi, menurut saya dalam perubahan tatb tidak perlu semuanya dibongkar. Tatib yang sudah ada itu, tetapi bagian mana yang memang perlu dilakukan perubahan sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2018,” tambahnya.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas